MK Terima Bantahan Sengkata pilkada Siak, Afni Z dan Irving Kahar Optimis Menang

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 05:14

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Siak, Riau, CNN Indonesia.id
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima dan mengesahkan bantahan atas gugatan dalam sidang kedua sengketa Pilkada Siak 2024.

Sidang digelar di ruang sidang MK Jakarta, Selasa 29 April 2025. Dipimpin oleh Hakim Ketua Suhartoyo bersama hakim anggota Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sidang kali ini mendengarkan pernyataan dari pihak terkait satu, pasangan Bupati Siak terpilih Afni Zulkifli-Syamsurizal, pihak terkait dua calon Bupati Irving Kahar Arifin, serta pihak termohon yakni KPU Siak dan Bawaslu Siak.

Setelah mendengarkan seluruh penyampaian, hakim MK menetapkan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap sidang penentuan atau dismissal yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Mei 2025 mendatang.

“Sidang penyampaian pernyataan pihak terkait 1, 2 dan termohon kita sahkan. Selanjutnya akan dilakukan permusyawaratan dengan sembilan hakim MK untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke pembuktian atau dihentikan,” ujar Hakim Ketua, Suhartoyo.

Pihak terkait dua, Irving Kahar Arifin, dalam keterangannya menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh pasangannya, Sugianto, dilakukan secara sepihak dan tanpa sepengetahuannya. Ia menegaskan tidak pernah menyetujui langkah hukum tersebut.

“Sejak awal saya tidak mengetahui Sugianto Cs menggugat ke MK atas nama paslon 01. Setelah tahu, saya tegaskan tidak terlibat dan tidak setuju. Ini demi menghargai demokrasi yang jujur dan adil,” tegas Irving.

Baca Juga:  Fachruddin Siregar Kembali Nahkodai Kepengurusan ESI Rokan Hulu 2024-2028

Ia menambahkan bahwa hasil Pilkada telah menunjukkan kemenangan pasangan Afni Z – Syamsurizal dua kali, baik pada 27 November 2024 maupun dalam PSU 22 Maret 2025. Irving menyatakan sudah saatnya semua pihak menghormati kehendak rakyat Siak.

Sementara itu, pihak terkait satu, Afni Zulkifli – Syamsurizal, menyatakan optimisme tinggi bahwa sidang dismissal akan memutuskan kemenangan mereka. Menurut Afni, seluruh syarat formil dan materil telah terpenuhi sejak sidang pertama.

“Semua pertanyaan hakim MK sudah kami jawab jelas. Sekarang tinggal menunggu kebijakan hakim. Kami berharap putusan nanti mempertahankan suara dan hak masyarakat Siak,” ujar Afni.

Afni juga menambahkan bahwa tuduhan terkait periodesasi kepala daerah telah terbantahkan. KPU Siak menyatakan bahwa petahana Alfedri belum menjabat dua periode, sehingga tidak ada pelanggaran. Selain itu, kehadiran langsung Irving di sidang yang membantah keterlibatannya semakin memperkuat bahwa gugatan Sugianto tidak berdasar dan tidak didukung oleh paslon secara utuh, tutupnya.

Hulu**

Berita Terkait

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 05:40

SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:30

Upacara Hardiknas 2026 di Lingga Bayu Berlangsung Khidmat, Korwil Sampaikan Amanat Menteri Pendidikan

Berita Terbaru