Buru, Namlea, MalukuĀ CNN Indonesia.id – Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa di
diduga mendapatkan masukan yang kurang dan keliru dalam kebijakannya terkait dengan ijin IPR yang dikeluarkan kepada pihak Koperasi.
Dan hal ini mendapat respon keluarga ahli waris dari marga Nurlatu , Wael dan Besan.
Kebijakan Gubernur untuk mengeluarkan ijin IPR kepada 10 Koperasi Pertambangan dinilai tidak representatif mewakili ahli waris masyarakat adat Petuanan Kayeli terutama dari keluarga Wael , Besan dan Nurlatu.
” Sebagai pemilik hak ulayat lahan Gunung Botak kebijakan Gubernur itu berpotensi memicu konflik sosial , hukum , dan politik dikalangan masyarakat adat itu sendiri , ” ungkap Robi Nurlatu SH salah satu ahli waris dari marga Nurlatu.
Seharusnya IPR itu diprioritaskan bagi masyarakat adat pemilik lahan bukan kepada pihak lain yang tidak terkait langsung dengan lahan di Gunung Botak , tambah Robi.
Namun kata Robi , setiap warga negara mempunyai hak dan kesempatan yang sama termasuk Ormas untuk memperoleh Ijin Pertambangan Rakyat atau IPR baik dari Pemprov Maluku maupun Pemerintah Pusat asalkan sesuai dengan ketentuan UU Minerba dan Peraturan Pemerintah yang berlaku , sambungnya.
Sumber Daya Alam berupa adanya kandungan emas di areal Gunung Botak merupakan kekayaan alam , semestinya ini dapat dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi masyarakat terutama masyarakat lokal yang ada di areal sekitarnya maupun masyarakat Kab Buru umumnya , ungkap Robi.
” Bukan masyarakat lokal hanya menjadi penonton dinegeri dan lahannya sendiri , kemudian seolah diperbudak oleh mereka para korporasi asing , ” imbuhnya.
Oleh karena itu , pihak keluarga meminta kepada Gubernur Maluku untuk meninjau kembali penerbitan IPR yang telah diberikan kepada 10 Koperasi dan jika memang tidak sesuai dengan fakta dilapangan atau tidak ditemukan dukungan ahli waris yang sebenarnya maka kami minta ijin itu dibatalkan.
Diungkapkan oleh Robi , mereka mendukung jika Pemprov mengakomodir 10 IPR kepada Koperasi yang diusulkan oleh Pemda Kab Buru , karena mereka telah mendapatkan ijin pakai lahan dari ahli waris .
” Kami yakin 10 Koperasi yang diusulkan oleh Pemda jauh lebih baik dari sisi administrasi dan proses perijinan sampae dengan titik koordinat tiap Koperasi telah lengkap , ” kata Robi.
(BF)
















