Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id –
Pelabuhan PPI ukurlaran Saumlaki mulai di fungsikan kurang lebih sembilan bulan. Sejak diresmikan langsung oleh Mentri kelautan Sakti Wahyu Trenggono, pada Kamis (5/9/2024). pelabuhan tersebut hingga saat ini masih dalam status pemeliharaan selama satu tahun.
Sesuai data yang di rampung media ini di duga kuat pelabuhan PPI sudah sering di fungsikan sebagai tempat tambatan kapal pengangkut material, barang maupun kendaraan yang telah di komersialkan oleh kepala perwakilan PPI Saumlaki alias (Resmi).
Saat dilakuku investigasi secara langsung melihat muatan pada kapal Tongkang tersebut terdapat Tiga mobil diantaranya Satu mobil Pic Up, Dua mobil angkot, dua mobil tronton, dan mesin PLN UP3 Saumlaki. Dan disaat itu juga ada tronton yang muat 1 eksavator parkir dipelabuhan
Kepala perwakilan PPI Saumlaki (Resmi) saat di datangi Tim Media dan di mintai keterangannya dengan raut wajah panik hendak membenarkan aktivitas bongkar muat tertanggal 6 Juni itu atas ijinnya
“Pemanfaatan Pelabuhan PPI bukan hanya di khususkan sesuai peruntukannya saja, seperti tempat penyandaraan kapal ikan atau bongkar muat ikan namun pelabuhan ini juga bisa di fungsikan bongkar muat jenis barang lainnya (non perikanan) berhubung ada tarif biayanya bagi pengguna pelabuhan yang hasilnya dari biaya itu di kirimkan langsung secara online ke negara” ujarnya
Ia pun menambahkan, “berhubung status pelabuhan masih dalam pemeliharaan sehingga saat berkordinasi dengan pihak kontraktor yang menangani pekerjaan pelabuhan di maksud menguatkan niat kalau barangnya dengan berat 20 ton bisa di tampung di pelabuhan.” tandas Resmi
Adapun informasi tambahan dari sumber terpercaya yang tak mau namanya di sebut diduga kuat kepala perwakilan PPI ukurlaran Resmi
terlibat langsung bersama oknum berwenang dalam konspirasi kejahatan terstruktur selain bongkar muat barang di luar perikanan pelabuhan di maksud juga di fungsikan sebagai tempat bongkar muat BBM ilegal
Rasa kepedulian pun muncul dari salah satu tokoh muda Tanimbar Fransiskus Rangkore saat di temui media ini di Caffe Nass, Sabtu 23/6/25. menuturkan, pihak pemerintah provinsi sesuai kewenangannya diminta segera melakukan pengawasan secara khusus, serta penertiban pelabuhan PPI ukurlaran menghindari konspirasi terstruktur yang memanfaatkan kondisi demi kepentingan pribadinya saja. Tutur Rangkore
Fransiskus yang juga menjabat sebagai Ketua Kosgoro 1957 Kepulauan Tanimbar menilai, Penertiban tersebut merupakan kewajiban hukum yang harus di laksanakan oleh pihak Pemerintah provinsi sesuai dengan amanat perundang – undangan yang berlaku
“Secara normatif Saya melihat ada sanksi hukum menanti pihak pemerintah provinsi maluku jika tidak melaksanakan penertiban PPI Ukurlaran, yakni sanksi administratif maupun sanksi pidana, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa
harus tegas. jika di biarkan, tentu akan berdampak negatif pada kewajiban gubernur” tegas Rangkore
Ia menjelaskan kewajiban tersebut merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah, yang mengatur tentang pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah UU nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelabuhan perikanan, termasuk pelabuhan pendaratan ikan (PPI)
“Dengan dasar hukum itulah Saya meminta kepada Gubernur Maluku segera melakukan pengawasan serta penertiban di PPI ukurlaran saumlaki bila terdapat keganjalan sesuai temuan media perlu di tindak tegas secara hukum agar ada efek jerah bagi mereka yang sengaja melakukan kegiatan di luar dari perundang – undangan yang berlaku” pungkas Fransiskus
Terkait hal tersebut perlu ada perhatian serius, selaku anak Tanimbar dalam waktu dekat saya akan bertemu langsung melaporkan kondisi yang terjadi pada PPI ukurlaran Saumlaki itu ke pihak kementerian kelautan dan perikanan (KKP) di Jakarta. Tutupnya
(Bayu)
















