Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GRAM) Sampaikan 10 Tuntutan di Aceh Timur, Desak KPK Berantas Korupsi

- Redaksi

Rabu, 17 September 2025 - 23:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GRAM) menggelar aksi dan menyampaikan 10 tuntutan kepada Pemerintah Aceh Timur. Aksi ini diterima langsung oleh Ketua DPRK Mutaisir, Bupati Aceh Timur, Kapolres Aceh Timur, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur di ruang bupati (17/9)

Koordinator Lapangan GRAM, Supridar, menjelaskan bahwa tuntutan utama mereka adalah mendesak DPRK Aceh Timur untuk segera mengirimkan surat resmi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar KPK dapat turun langsung ke Aceh Timur untuk memberantas korupsi dan mengusut tuntas beberapa kasus, termasuk dugaan korupsi di PT Wajar Kopora, PT Brata Maju, dan PT Pema.

Selain itu, GRAM juga meminta pemerintah daerah untuk membentuk tim independen untuk penyelesaian masalah pencemaran udara yg di duga akibat aktivitas pemeliharaan fasilitas produksi PT Medco E &P Malaka yg tak kunjung menemukan titik terang nya sejak 2021 hingga kini. Geuram juga mendesak PT Medco Malaka agar lebih mengutamakan pemberdayaan potensi lokal, termasuk penggunaan vendor, tenaga kerja, dan lembaga dari masyarakat setempat. Mereka juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti berbagai kasus yang belum terselesaikan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat.

Baca Juga:  Menteri Nusron Ajak Kepala Daerah Se-Jawa Tengah Kolaborasi Selesaikan Sertipikasi Tanah dan RDTR

Supridar menegaskan bahwa jika dalam waktu dua bulan ke depan, 10 tuntutan tersebut tidak terealisasi, pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar di beberapa titik. Melalui audiensi ini, GRAM berharap pemerintah Aceh Timur dapat menanggapi serius tuntutan yang mereka sampaikan dan mengambil tindakan konkret dalam menyelesaikan masalah korupsi dan penegakan hukum demi kesejahteraan masyarakat Aceh Timur.

(Rasyidin)

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru