Deliserdang, CNN Indonesia.id – Komitmen Kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian kembali dipertanyakan. Di tengah gencarnya operasi penindakan terhadap praktik judi tembak ikan di berbagai daerah, justru di wilayah Tandem Hilir, Kabupaten Deliserdang, kegiatan haram tersebut diduga tetap bebas beroperasi tanpa tersentuh hukum.
Pantauan tim wartawan di lokasi menemukan arena judi tembak ikan yang beroperasi terang-terangan di jalan lintasan utama masyarakat, bahkan berdekatan langsung dengan rumah ibadah Gereja HKBP Tandem Hilir dan Komplek Perumahan Boldam Indah. Aktivitas para pemain berlangsung tanpa rasa takut, seolah lokasi tersebut “kebal hukum”.
Ironisnya, meski perjudian ini sudah menjadi keluhan warga sekitar, hingga kini belum ada tindakan nyata dari aparat Kepolisian Resor Binjai, khususnya Polsek Tandem. Muncul dugaan kuat adanya “kerjasama” antara pengelola lokasi dengan oknum aparat, sehingga aktivitas ilegal ini dibiarkan beroperasi leluasa.
Ketika tim mencoba meminta konfirmasi di lapangan, seorang penjaga lokasi justru menginstruksikan agar berkoordinasi dengan seseorang berinisial PTR, yang menurut pengakuan penjaga merupakan kepercayaan pemilik lokasi dan juga berprofesi sebagai wartawan. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar soal siapa sebenarnya pihak yang melindungi aktivitas judi tersebut.
Padahal, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) KUHP, setiap bentuk perjudian dapat dikenakan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda, dan aparat penegak hukum telah berulang kali menegaskan komitmennya untuk memerangi praktik penyakit masyarakat tersebut.
Namun fakta di Tandem Hilir menunjukkan sebaliknya — penegakan hukum seolah tumpul ke atas namun tajam ke bawah. Lokasi judi yang beroperasi di ruang publik, dekat rumah ibadah, dan mencolok di tengah pemukiman warga menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan.
Masyarakat berharap Kapolda Sumut Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto serta Kapolres Binjai segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Binjai.
Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya mencederai wibawa institusi Polri, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan perjudian di Sumatera Utara, tutupnya. (R)
















