Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar menggelar kegiatan rapat MCSP (Monitoring Controlling, Surveillance For Prevention) yang berlangsung di ruang rapat Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar. Kamis (15/11/2025).
MCSP merupakan sistem kendali pencegahan korupsi di Pemerintah Daerah. Sistem ini dipantau langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).
Inspektur Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs. J. Huwae ketika dijumpai media ini menyampaikan bahwa program MCSP (Monitoring Controlling, Surveillance For Prevention) yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan mencegah tindak pidana korupsi.
Dijelaskan bahwa KPK telah memetakan pencegahan korupsi ke dalam delapan area, yaitu perencanaan, pengadaan barang & jasa, penganggaran, manajemen ASN, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan penguatan kapasitas Apit.
Huwae juga menekankan bahwa progres pencegahan korupsi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah mencapai progres 48% dalam hal pemenuhan kewajiban akan administrasi dan implementasi pelayanan di lapangan.
Dengan adanya progres tersebut, dirinya sebagai Inspektur Daerah mengajak seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk dapat memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan administrasi dan implementasi pelayanan di lapangan.
“Yang penting adalah bukan sekedar pemenuhan kebutuhan dokumen atau administrasi, tetapi implementasi pelayanan di lapangannya yang dilakukan oleh pemerintah dalam hal ini perangkat daerah jauh lebih penting,” ujar Huwae.
Huwae juga menekankan bahwa hanya OPD tertentu yang dianggap merupakan titik rawan, seperti aspek perencanaan penganggaran dan pengadaan barang & jasa.
”Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk tunduk dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperbaiki tata kelola manajemen untuk menciptakan sistem yang kredibel dan mencegah korupsi “, Tutupnya.
(AM).
















