Alokasi Anggaran Publikasi Media di Polresta Deli Serdang menuai sorotan, Transparansi Polri dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 21 November 2025 - 08:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliserdang, CNN Indonesia.id  – Transparansi penggunaan anggaran publikasi media di lingkungan Polresta Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Humas Polresta Deli Serdang dinilai enggan memberikan kejelasan terkait alokasi dan pemanfaatan dana publikasi yang menjadi bagian dari fungsi kehumasan Polri.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri, Humas Polri memiliki tanggung jawab dalam pembinaan hubungan masyarakat, termasuk penyampaian informasi publik secara terbuka dan akuntabel.

Adapun anggaran Polri pada tahun 2025 mencapai sekitar Rp106 triliun setelah efisiensi sebesar Rp20,5 triliun dari pagu awal Rp126,6 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan pada beberapa pos utama, yakni Belanja Pegawai sebesar Rp59,4 triliun, Belanja Barang Rp27,3 triliun, dan Belanja Modal Rp19,1 triliun. Sebagian dari alokasi Belanja Barang diyakini mencakup anggaran untuk kegiatan kehumasan dan publikasi media di setiap satuan wilayah Polri, termasuk Polresta Deli Serdang.

Namun hingga kini, alokasi anggaran publikasi media di Polresta Deli Serdang masih menjadi tanda tanya besar. Saat awak media mencoba mengkonfirmasi secara langsung melalui pesan WhatsApp kepada pihak Humas Polresta Deli Serdang, pesan tersebut tidak mendapat respons.

Beberapa Wartawan yang bertugas di wilayah Deliserdang juga sangat menyayangkan Polresta Deliserdang, Polresta Deliserdang diduga sengaja hanya memilih beberapa Wartawan dari nama nama Media untuk dinyatakan sebagai penerima anggaran publikasi yang sudah disiapkan oleh pihak Polresta Deliserdang.

Hal ini menjadi perbincangan serius dilingkungan Wartawan yang ada di Deliserdang, Dugaan tebang pilih yang dilakukan oleh bidang kehumasan Polresta Deliserdang sengaja dilakukan untuk dugaan kepentingan citra kinerja kepolisian dan dugaan kepentingan lainnya.

Baca Juga:  Lestarikan Seni Budaya Minang, Bupati Agam Benny Warlis resmikan Sanggar Siriah Babungo Ameh (SIBA)

Minimnya keterbukaan informasi dianggap bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik yang diamanatkan dalam regulasi. Situasi ini memunculkan dugaan adanya potensi ketidakefisienan dalam penggunaan anggaran publikasi media di lingkup Polresta Deli Serdang.

Masyarakat maupun insan pers berharap Polresta Deli Serdang dapat memberikan penjelasan terbuka terkait penggunaan anggaran publikasi di bidang kehumasan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dan kecurigaan atas pengelolaan dana publik.

Kontroversi utama seputar dana publikasi di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terutama berkaitan dengan dugaan penggunaan anggaran yang besar untuk pencitraan (memoles citra) dan kurangnya transparansi dalam pengelolaannya.

Penggunaan dana publikasi yang sering dipertanyakan , karena diduga digunakan untuk membentuk opini publik yang menguntungkan Polri, terutama di tengah kritik atau isu negatif yang menimpa institusi tersebut.

Ketiadaan regulasi undang-undang yang eksplisit mengatur anggaran Polri secara rinci (selain peraturan internal) dituding menghambat pengawasan publik dan meningkatkan potensi penyalahgunaan anggaran.

Perlu diketahui, pihak Polri, melalui Divisi Humas, telah berupaya menjelaskan bahwa anggaran yang digunakan, termasuk untuk promosi media sosial, memiliki tujuan edukasi dan komunikasi aktivitas lembaga secara transparan kepada masyarakat, bukan sekadar pencitraan. Polri juga menyatakan komitmennya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas melalui uji publik keterbukaan informasi.(R)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru