Mantan Bupati Tanimbar Petrus Fatlolon Hadapi Sidang Perdana Kasus PT, Tanimbar Energi

- Redaksi

Jumat, 12 Desember 2025 - 08:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Mantan Bupati Tanimbar periode 2017 – 2022 Petrus Fatlolon (PF) menghadapi sidang perdana perkara korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Tanimbar Energi berlangsung Jumat (12/12/2025) berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon.

Selain PF, yang disebut sebagai pemegang kendali Perusahaan tersebut, juga Direktur Utama Johana Joice Julita Lolonlun (JJJL) dan direktur keuangan Karel F.G.B Lusnarnera. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon. Hakim Nova Loura Saseube sebagai Ketua bersama dua hakim anggota yakni Martha Maitimu dan Agus Hairulah.

Tiga JPU masing-masing Rozali Afifudin, Garuda Cakti Vira Tama dan Asian Silverius Marbun berganti-ganti membacakan tuntutan. Dalam dakwaannya JPU memotret secara telanjang bagaimana dana APBD KKT sebesar Rp6,25 miliar dicairkan, digeser, lalu dihabiskan tanpa dasar hukum yang seharusnya mengikat sebuah BUMD.

Sumber media ini mengatakan, dari ruang sidang tegang yang sesekali disela bisik-bisik hadirin, satu gambaran besar mengeras tentang pengelolaan PT. Tanimbar Energi.
Sejak awal merupakan konstruksi kebijakan tanpa pagar dan berada di bawah kendali langsung Bupati saat itu, PF.

Dalam dakwaan setebal puluhan halaman ini, JPU memaparkan temuan yang lebih mirip catatan pengeluaran organisasi kecil ketimbang BUMD energi termasuk gaji dan honorarium direksi dan komisaris, perjalanan dinas tanpa urgensi kegiatan energi, pembelian meja, kursi, sofa, laptop hingga pembentukan usaha bawang.

“Tidak ada satu pun pengeluaran yang mengarah pada bisnis inti energi,” tegas JPU Garuda Cakti Viratama.
Audit Inspektorat KKT menguatkan penyimpangan itu. Dalam LHP Kerugian Negara, kerugian dihitung persis setara dengan seluruh penyertaan modal yakni Rp6.251.566.000, bahkan menyebutkan PF adalah sebagai pemeran utama.

Dikatakan, ketika masih menjabat sebagai bupati, PF merangkap RUPS/Pemegang Saham PT. TE menjadikan PF sebagai pemilik kewenangan tunggal atas penganggaran dan pencairan dana perusahaan tersebut.

Baca Juga:  Cegah Lakalantas, Polsek Lingga Bayu Bersama TNI dan Warga Timbun Jalan Rusak di Simpang Gambir

Pemeriksaan 57 saksi, 98 dokumen, bukti elektronik, dan keterangan ahli menunjukkan pola yang berulang.
Setiap proposal pencairan yang diajukan PT. Tanimbar Energi tidak pernah diproses tanpa tanda tangan, instruksi, atau disposisi Bupati.

Yang membuat keadaan semakin janggal, penyidik mengungkap bahwa saat dana dicairkan PT. Tanimbar Energi tidak memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan, tidak memiliki SOP alias Standard Operating Procedure atau Prosedur Operasional Standar, tidak punya rencana bisnis, tidak pernah diaudit akuntan publik, dan tidak pernah menghasilkan dividen ataupun kontribusi PAD.

Dua petinggi PT TE Johanna Joice Julita Lololuan (Dirut) dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Dirkeu), dalam dakwaan menyebut berperan aktif dalam mengajukan permohonan dana dan menghabiskannya untuk kegiatan tanpa relevansi migas.

Pada periode 2020–2022, keduanya mengajukan permohonan anggaran yang dimuluskan tanpa verifikasi kelayakan, bahkan penggunaan anggaran pun berlangsung tanpa kontrol akuntabilitas, sehingga menguap tanpa hasil.

Jaksa juga menyatakan mereka bertindak bersama-sama dengan Petrus Fatlolon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan demikian Jaksa mendakwa ketiga terdakwa dengan sejumlah pasal berat yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, jo. Pasal 18 terkait perampasan aset dan uang pengganti,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Dakwaan ini mencerminkan dugaan perbuatan koruptif yang bukan hanya melanggar prosedur, tapi berlaku terus-menerus selama tiga tahun anggaran. Majelis Hakim menutup sidang dengan menjadwalkan sidang berikut pada 8 Januari 2026.
(AM).

Berita Terkait

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela
Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar
Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras
Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026
Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela
Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 04:57

KNPI Tanimbar Berharap Presiden Prabowo Hadir di Groundbreaking Blok Masela

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:10

Uwuratu Dukung Penuh Groundbreaking Blok Masela Menuju Kesejahteraan Tanimbar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:06

Dorong Swasembada Pangan Kadis Pertanian KKT Sebut Harus Kurangi Ketergantungan Impor Beras

Rabu, 1 Juli 2026 - 05:00

Kelompok Tani KWT Makmur Nagari Malalak Selatan Terima Bantuan Bibit Jagung untuk Mendukung Program Nagari Mandiri Pangan 2026

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:29

Forkopimda Maluku Tiba di Lermatang: Kawal Proyek Strategis Blok Masela

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Berita Terbaru