Pemkab Samosir Bersama DPRD Tetapkan Propemperda Tahun 2026

- Redaksi

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samosir, Sumut, CNN Indonesia.id  – Pemkab Samosir bersama DPRD Kabupaten Samosir menyetujui 11 (sebelas) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Nasip Simbolon dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Samosir, 19/01.

Penandatanganan disaksikan langsung oleh Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, Wakil Ketua DPRD Sarhochel Tamba, Osvaldo Simbolon, Forkopimda Sekdakab. Samosir Marudut Tua Sitinjak dan perwakilan masing-masing fraksi DPRD Kab. Samosir.

Penetapan tersebut merupakan wujud kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang menyatakan bahwa perencanaan pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dalam program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan melalui rapat paripurna.

Propemperda tersebut akan dibahas dalam tiga masa sidang antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Samosir. Propemperda yang ditetapkan antara lain Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Samosir, Rencana Induk Pengembangan Pertanian, Pengelolaan Sampah, Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten, Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Kawasan Tanpa Rokok, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, Pungutan bagi Wisatawan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan,

Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir Tahun 2025–2045, Manajemen Pendidikan, serta Ranperda tentang Penyertaan Modal kepada BUMD Aneka Usaha. Selain itu, juga ditetapkan Ranperda yang bersifat wajib, antara lain Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun 2026, dan APBD Tahun 2027.

Wakil Bupati Samosir menyampaikan bahwa penetapan Propemperda merupakan wujud komitmen bersama dalam membangun dan membentuk infrastruktur hukum penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Penetapan berbagai regulasi dalam bentuk peraturan daerah bermuara pada perwujudan cita-cita penyelenggaraan pemerintahan daerah, yakni efektivitas dan percepatan pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Ariston.

Baca Juga:  Pernyataan Wabub Lahat Soal Kelurahan Termiskin, Warga Talang Jawa Selatan Tersentak dan Kecewa

Dalam kesempatan tersebut, Ariston juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Samosir atas segala upaya dan kerja sama dalam penetapan Propemperda.

Propemperda yang akan dibahas selama Tahun 2026 memiliki tujuan dan konstruksi hukum yang saling berkaitan satu sama lain, memberikan arahan dan pedoman bagi pemerintah daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan, serta menumbuhkembangkan budaya dan kesadaran hukum seluruh pemangku kepentingan guna menciptakan keharmonisan dan keselarasan hidup dalam bingkai bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sekaligus mendukung visi dan misi pembangunan Kabupaten Samosir.

“Secara khusus kami mengharapkan OPD yang menjadi leading sektor agar mempersiapkan substansi dan bahan regulasi serta argumentasi dengan baik. Pada saat public hearing harus dapat dijelaskan dan diargumentasikan perlunya pengaturan dan regulasi yang ditetapkan dalam setiap Ranperda,” tegas Ariston.

Wakil Bupati Ariston Tua Sidauruk meyakini bahwa dengan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif, seluruh Ranperda yang telah ditetapkan dapat diselesaikan dan dibahas lebih lanjut.

“Kami berharap dengan kerja sama yang baik, pembahasan Ranperda ini dapat melahirkan Perda yang baik, taat asas, berkeadilan, memiliki kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan,” ujar Ariston.

Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon meminta agar pimpinan OPD dan anggota DPRD berkomitmen dalam melakukan pembahasan lanjutan sehingga seluruh Ranperda dapat ditetapkan.

“DPRD dan Pemkab Samosir harus berkomitmen agar program berjalan dengan baik dengan tetap berpedoman pada peraturan yang berlaku. Pemkab Samosir agar menyiapkan dokumen naskah akademik dan pendukung lainnya. Seluruh Ranperda yang akan ditetapkan menjadi Perda selama Tahun 2026 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung visi-misi Pemkab Samosir,” ungkap Nasip.

Melalui penetapan Perda ini, Nasip berharap dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sehingga secara bertahap mampu mencukupi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan penerapan regulasi tersebut, kebutuhan daerah dan pendapatan diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan. J / Ndk

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru