Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id — Keberadaan speed bump atau polisi tidur di depan Markas Polres Bukittinggi kembali menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, jalan di depan Polres tersebut merupakan jalan protokol yang memiliki fungsi utama sebagai jalur arteri dengan tingkat mobilitas tinggi, termasuk jalur prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian itu sendiri.

Indra sslah satu sopir angkot mempertanyakan dasar pemasangan speed bump di lokasi tersebut. Menurut mereka, keberadaan polisi tidur justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan darurat yang membutuhkan kecepatan dan kelancaran saat melintas. Selain itu, pengendara roda dua dan roda empat juga mengeluhkan dampak dari speed bump tersebut, terutama pada malam hari dan saat kondisi jalan ramai.

“Ini jalan protokol, lalu lintasnya padat dan sering dilewati kendaraan darurat. Kalau ada polisi tidur, tentu bisa menghambat dan berisiko,” ujarnya

Secara aturan, pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa speed bump atau tanggul kejut tidak diperbolehkan dipasang di jalan arteri dan kolektor, termasuk jalan protokol, karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tertentu.

Baca Juga:  Perkembangan Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang Kabupaten Bireuen

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sebenarnya siapa yang lebih memahami aturan, masyarakat sebagai pengguna jalan atau aparat sebagai penegak hukum?

Mengingat lokasi pemasangan berada tepat di depan kantor kepolisian, publik berharap semua kebijakan dan fasilitas lalu lintas yang dipasang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Lain hal sejumlah praktisi hukum juga menilai bahwa pengendalian kecepatan di jalan protokol seharusnya dilakukan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, atau pita kejut yang sesuai standar, bukan dengan speed bump. Langkah tersebut dinilai lebih aman dan tidak menghambat laju kendaraan darurat.

(Ip)

Berita Terkait

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08