Terkait Speed Bump di Depan Polres Bukittinggi, Siapa yang Memahami Aturan: Masyarakat atau Aparat?

- Redaksi

Jumat, 23 Januari 2026 - 08:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukittinggi, CNN Indonesia.id — Keberadaan speed bump atau polisi tidur di depan Markas Polres Bukittinggi kembali menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, jalan di depan Polres tersebut merupakan jalan protokol yang memiliki fungsi utama sebagai jalur arteri dengan tingkat mobilitas tinggi, termasuk jalur prioritas bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan kepolisian itu sendiri.

Indra sslah satu sopir angkot mempertanyakan dasar pemasangan speed bump di lokasi tersebut. Menurut mereka, keberadaan polisi tidur justru berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya kendaraan darurat yang membutuhkan kecepatan dan kelancaran saat melintas. Selain itu, pengendara roda dua dan roda empat juga mengeluhkan dampak dari speed bump tersebut, terutama pada malam hari dan saat kondisi jalan ramai.

“Ini jalan protokol, lalu lintasnya padat dan sering dilewati kendaraan darurat. Kalau ada polisi tidur, tentu bisa menghambat dan berisiko,” ujarnya

Secara aturan, pemasangan alat pengendali dan pengaman pengguna jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa speed bump atau tanggul kejut tidak diperbolehkan dipasang di jalan arteri dan kolektor, termasuk jalan protokol, karena dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan kendaraan yang melaju dengan kecepatan tertentu.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Apresiasi Bulan Bhakti Karang Taruna 2024: Dorong Peran Aktif dalam Program Sosial

Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: sebenarnya siapa yang lebih memahami aturan, masyarakat sebagai pengguna jalan atau aparat sebagai penegak hukum?

Mengingat lokasi pemasangan berada tepat di depan kantor kepolisian, publik berharap semua kebijakan dan fasilitas lalu lintas yang dipasang dapat menjadi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Lain hal sejumlah praktisi hukum juga menilai bahwa pengendalian kecepatan di jalan protokol seharusnya dilakukan dengan rambu lalu lintas, marka jalan, atau pita kejut yang sesuai standar, bukan dengan speed bump. Langkah tersebut dinilai lebih aman dan tidak menghambat laju kendaraan darurat.

(Ip)

Berita Terkait

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku
Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:09

Kades Tumbur Apresiasi Kunjungan Ketua TP.PKK Provinsi Maluku

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Berita Terbaru