Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Menanggapi polemik terkait utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini sedang mencuat di ruang publik bahkan komunitas masyarakat akhirnya ditepis praktisi hukum bahkan Pengacara senior Kilyon Luturmas, SH, sekaligus meyakinkan publik bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan putusan final dan mengikat (incrakht).

Dijelaskan bahwa, UP3 itu dari muncul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap sejumlah pengusaha yang mengerjakan paket proyek daerah, meski pekerjaan telah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun pembayarannya tidak kunjung direalisasikan.

“Dengan demikian, para pengusaha akhirnya menempuh jalur hukum bahkan perkara tersebut sudah diuji di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah daerah harus membayar,” ujar Luturmas.

Ia menjelaskan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati kewajiban tersebut dicatat sebagai utang pihak ketiga, mengingat hasil pekerjaan telah digunakan untuk kepentingan publik di Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, klaim yang menyebut UP3 hanya milik satu orang adalah keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa utang tersebut melibatkan sekitar 12 pengusaha yang telah selesai melaksanakan kewajiban namun hasilnya hingga kini belum direalisasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Terima Pengaduan Melalui BAP DPD RI, Menteri Nusron Jelaskan Soal Tanah di Food Estate Papua Selatan dan Penguasaan Fisik Tanah di NTB

“Bukan hanya satu nama, tetapi ada beberapa pengusaha, di antaranya Agus Theodorus, Jemi Angker, Meri Kanety, Kica, Toko Netral, dan lainnya. Jadi jika disebut hanya milik satu orang, itu bukan keliru tetapi salah besar,” tegasnya.

Terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media, Luturmas menilai informasi yang beredar tidak utuh dan tidak berimbang, karena tidak mengacu pada substansi perkara hukum serta minim konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

“Perkara ini sudah diputus inkracht. Segala pendapat di luar putusan hukum tidak mengubah kewajiban pemerintah daerah. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tandas Luturmas.

Ia pun mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan isu hukum, terutama yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Media seharusnya mengedepankan konfirmasi dan fakta hukum, bukan asumsi. Gunakan narasumber yang memahami perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak keliru,” tandasnya.

Untuk itu sebagai praktisi hukum di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini, dirinya mengingatkan kepada publik untuk tidak terkontaminasi dengan berita yang menyesatkan, bahkan sengaja untuk mengalihkan isu yang tidak sesuai fakta hukum yang berlaku.
(AM).

Berita Terkait

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon
Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026
Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut
“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”
Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli
Membangun Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru di Kawasan Timur Indonesia
Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:11

Kapolsek Lingga Bayu Salurkan Santunan Sembako kepada Lansia di Desa Bonca Bayuon

Jumat, 5 Juni 2026 - 05:13

Wabup Tanimbar Resmi Buka Pelatihan Petugas Sensus Ekonomi 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:07

Publik Minta Dugaan Pungli di Puskesmas Peureulak Segera Diusut

Rabu, 3 Juni 2026 - 07:59

“Hanya Orang yang berani gagal, dapat Meraih Keberhasilan Besar”

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:43

Masyarakat Mendukung Penindakan Gakkum Lalu lintas Polresta Bukittinggi, Tidak Ada Pungli

Senin, 1 Juni 2026 - 07:07

Fathil FC Patiluban Hilir Tampil Perkasa! Taklukkan Baringin Jaya 2-0 dan Sabet Gelar Juara Mahasiswa CUP I Se-Pantai Barat

Senin, 1 Juni 2026 - 04:12

Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Forkopimcam dan Pelajar Lingga Bayu Teguhkan Semangat Persatuan Bangsa

Sabtu, 30 Mei 2026 - 05:39

Anak Sikolah Radjo Baralek Gadang, Alumni SMAN 2 Bukittinggi Peringati 170 Tahun Sekolah

Berita Terbaru