Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Peran DPRD dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Tanimbar sangat penting dalam melindungi hak-hak masyarakat adat terkait investasi asing. Peran ini mencakup aspek legislasi, pengawasan, dan implementasi kebijakan, terutama dalam pengakuan hak atas tanah dan jaminan kesempatan kerja lokal.
Praktisi hukum, Advokat dan Penasehat Hukum asal Tanimbar, Junus Wermasaubun SH.MH menyoroti soal perlindungan Hak Atas Tanah, bahkan hal ini terkait dengan hak masyarakat adat atas tanah yang diakui secara konstitusional dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UUPA, selama hak tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan yang ada.
“Hal ini, sesungguhnya adalah kewenangan pemda untuk mengidentifikasi, memetakan, dan menetapkan regulasi keberadaan masyarakat hukum adat serta wilayah hak ulayatnya melalui proses yang diatur dalam Perda yaitu pengakuan formal yang mana menjadi landasan hukum yang kuat saat berhadapan dengan izin investasi,” ujarnya.
Dikatakan, dengan keberadaan Perda dimaksud sangatlah penting sebagai landasan bagi Pemda untuk dapat memastikan hak-hak atas tanah adat masyarakat sehingga dihormati dan dilindungi sesuai dgn hukum yang berlaku, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan investasi seperti Inpex Blok Masela termasuk memastikan adanya kompensasi yang adil dengan mempertimbangkan nilai-nilai budaya dan spiritual terkait tanah yang hendak dibebaskan, termasuk juga penyediaan informasi yang transparan tentang rencana investasi Inpex Blok Masela serta dampak terhadap masyarakat adat tersebut.
Untuk itu, DPRD dan Pemda yang memiliki fungsi legislasi diharapkan dapat membentuk Perda Pengakuan & Perlindungan masyarakat Hukum Adat. Perda tersebut merupakan landasan penting untuk mengatur pengelolaan wilayah adat, pemanfaatan sumber daya alam secara bijak, dan juga mekanisme penyelesaian sengketa yang baik bagi masyarakat adat melalui sistem penyelesaian sengketa yang sederhana, cepat dan murah, sehingga sengketa yang akan terjadi dikemudian hari tidak mesti semuanya diselesaikan lewat jalur pengadilan.
“Tindak lanjutnya nanti, DPRD sesuai fungsinya dapat mengawasi pelaksanaan kebijakan Pemda dan memastikan hak-hak masyarakat adat tersebut dapat dihormati selama proses perizinan dan pelaksanaan investasi Blok Masela.Jika terjadi pelanggaran, DPRD bisa menggunakan haknya sebagai mana diberikan oleh UU yang ada,” ungkap Wermasubun.
Bahwa dengan adanya Perda dimaksud, Pemda & DPRD tentu berperan penting dalam hal memastikan investasi asing Inpex Blok Masela dapat memberi manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat lokal, termasuk kesempatan kerja dan menegakkan Perda yang mewajibkan Inpex Blok Masela selaku investasi asing di daerah untuk dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai kualifikasi masyarakat lokal Tanimbar.
Ditambahkan bahwa, dalam rangka persiapan dimaksud, diharapakan Pemda dapat bekerja sama dengan investor untuk menyelenggarakan program pelatihan & peningkatan kapasitas bagi masyarakat lokal, sehingga benar-benar siap untuk mengisi posisi kerja yang tersedia. Selain itu, bisa mendorong skema kemitraan antara perusahaan dan masyarakat adat/lokal dalam pengelolaan sebagian sumber daya atau unit usaha pendukung investasi Blok Masela yang hendak beroperasi di Tanimbar.
Selain itu, DPRD juga diharapkan bisa mengawasi kepatuhan perusahaan investasi Inpex Blok Masela yang beroperasi di daerah Tanimbar terhadap komitmen penggunaan tenaga kerja lokal dan program CSR bagi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” pungkasnya.
(AM).
















