Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id– Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus menjadi persoalan serius yang tak kunjung menemukan titik temu.
Di satu sisi, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, PETI juga menjadi tumpuan hidup bagi sebagian masyarakat yang berada dalam tekanan ekonomi.
Secara regulasi, PETI bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Aktivitas ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan yang serius, seperti pencemaran sungai, kerusakan hutan, serta ancaman bencana ekologis jangka panjang.
Namun realitas di lapangan menunjukkan persoalan ini tidak sesederhana hitam dan putih. Banyak warga yang terlibat dalam PETI mengaku terpaksa menekuni pekerjaan tersebut karena minimnya lapangan kerja dan terbatasnya pilihan ekonomi.
Bagi mereka, PETI bukan sekadar aktivitas ilegal, melainkan jalan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.
Kondisi inilah yang menempatkan pemerintah pada posisi dilematis: menegakkan hukum secara tegas atau mengedepankan pendekatan kemanusiaan.
Pengamat kebijakan publik menilai, penanganan PETI di Madina tidak cukup hanya dengan penindakan dan razia semata.
Pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dinilai perlu menghadirkan solusi komprehensif dan berkelanjutan.
Beberapa langkah yang bisa ditempuh antara lain membuka akses legal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), pembinaan koperasi tambang rakyat, serta pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat terdampak.
Selain itu, penguatan sektor pertanian, perkebunan, UMKM, hingga program padat karya dinilai dapat menjadi jalan keluar agar masyarakat tidak lagi bergantung pada aktivitas PETI. Edukasi mengenai dampak lingkungan dan kesehatan juga perlu digencarkan agar kesadaran publik tumbuh secara bertahap.
Pendekatan persuasif dan dialogis antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta pelaku PETI menjadi kunci utama dalam meredam konflik sosial.
Penegakan hukum tetap harus berjalan, namun dengan kebijakan yang berpihak pada solusi, bukan semata-mata represif.
Persoalan PETI di Mandailing Natal sejatinya adalah cermin dari problem struktural yang lebih luas: kemiskinan, keterbatasan lapangan kerja, dan ketimpangan pembangunan.
Tanpa langkah nyata dan terukur dari pemerintah, polemik ini dikhawatirkan akan terus berulang dan semakin kompleks di masa mendatang.
(Redaksi)
















