Malaka Akui Petrus Fatlolon Pernah Menjabat Komut PT.Tanimbar Energi, Tapi Lupa Ingatan

- Redaksi

Selasa, 10 Februari 2026 - 12:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan modal PT. Tanimbar Energi senilai Rp. 6,2 miliar Kamis 5/2/2026 di Pengadilan Tipikor Ambon menghadirkan para saksi, Mathias Malaka, Petrus Amarduan, Imanuel Unmehopa dan Edwin Tomasoa.

Dalam sidang itu, JPU dan Majelis Hakim turut menyoroti dokumen SOP maupun Bisnis Plan sebagai pedoman bagi Direksi dalam pengelolaan perusahaan Tanimbar Energi, bahkan para saksi menjelaskan, pihak Direksi tidak pernah mengajukan konsep untuk dibahas dan ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). SOP demi menjalankan kegiatan perusahaan, dan juga bisnis plan.

Hal menarik yang disanggah oleh terdakwa Petrus Fatlolon (PF) dalam sidang yaitu pernyatan saksi Mathias Malaka yang dalam BAP menyatakan bahwa, dirinya diangkat sebagai Komisaris Utama dengan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar menggantikan Petrus Fatlolon yang sebelumnya menjabat Komisaris Utama.

Menurut terdakwa PF, pernyataan saksi Mathias Malaka tidak benar karena dalam Akta perubahan susunan Direksi Perseroan Terbatas PT Tanimbar Energi, no.42 tanggal 20 Januari 2020 saudara saksi Mathias Malaka menjabat selaku Komisaris Utama PT. Tanimbar Energi.

Sanggahan Fatlolon akhirnya ditepis Mathias Malaka saat ditemui dikediamannya Selasa (10/2/2026) mengatakan, terdakwa PF diduga “lupa atau pura pura lupa” bahwa sebelum perubahan akta dimaksud, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No. 810–550 Tahun 2019, yang ditandatangani terdakwa sendiri sebagai Bupati saat itu.

Bahkan dalam lampiran Surat Keputusan Bupati, tertulis susunan Dewan Komisaris PT. Tanimbar Energi periode 2019–2023, yang mana terdakwa sendiri menjabat sebagai Komisaris Utama disamping Komisaris lainnya.

Oleh karena ketahuan bertentangan dengan aturan maka diterbitkan lagi Surat Keputusan Bupati Kepulauan Tanimbar No.810–730, tanggal 16 Desember 2019 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati No. 810–550 Tahun 2019 tentang penetapan Komisaris Perseroan Terbatas Tanimbar Energi periode 2019–2023, dimana Mathias Malaka diangkat sebagai Komisaris Utama.

Baca Juga:  Sosok Pria Asal Hu,u di Sergap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu Di Rumahnya

Dijelaskan, pasal 76 ayat (1) huruf c, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di larang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apapun”.

Ketentuan pasal inilah yang kemudian terdakwa melakukan perubahan terhadap lampiran SK. Bupati No. 810–550 Tahun 2019, karna terdakwa sebagai Kepala Daerah dilarang menjabat sebagai komisaris utama. Untuk itu disarankan kepada terdakwa agar membaca dengan cermat kedua Keputusan Bupati yang ditandatangani sendiri oleh terdakwa pada saat masih menjabat sebagai Bupati Kepulauan Tanimbar dan jangan “pura-pura lupa atau lupa ingatan” untuk mencari kebenaran dihadapan Majelis Hakim.

Sementara itu secara terpisah, salah satu Praktisi Hukum asal Tanimbar yang namanya tidak ingin dipublikasi saat mengikuti jalannya sidang, secara mengatakan, terdakwa PF yang menjabat sebagai Bupati, Pemegang Saham serta Komisaris Utama sebelum perubahan SK Bupati No 810–550 Tahun 2019, diduga telah membuat kebijakan yang salah yaitu mengizinkan dan mengarahkan Direksi PT. Tanimbar Energi menggunakan Dana Penyertaan Modal untuk operasional BUMD TE serta pembayaran gaji karyawan.

Kebijakan terdakwa jelas bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf d, Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berbunyi, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang : “menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan daerah yang dipimpin”.

“Atas kebijakan terdakwa yang adalah Bupati saat itu, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga telah dirugikan Rp.6,2 miliar sehingga patut dituntut hukuman yang lebih berat dibanding kedua terdakwa lainnya yaitu Yohana Lololuan dan Karel Lusnarnera,” tegas Sumber akhiri komentarnya.
(AM).

Berita Terkait

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir
Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan
Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang
Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan
Jalan Elak dan Gedung Kantor Bupati Aceh Timur Dilaporkan ke Kejari
Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan
Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:27

Penghujung Ramadan 1447 H: Pemudik Diminta Waspada Melintasi Jalinsum Jembatan Merah – Simpang Gambir

Senin, 16 Maret 2026 - 09:23

Dituding Salah Gunakan Keuangan, Dirut PDAM Paparkan Kondisi Keuangan Perusahaan

Senin, 16 Maret 2026 - 03:49

Bupati Tapanuli Utara Pimpin Apel Gabungan, Tekankan Integritas dan Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Panjang

Senin, 16 Maret 2026 - 02:46

Emak-emak di Takengon Lempari Kantor Leasing, JWI Aceh Timur Desak Teguran Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 12:48

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tuha Peut dalam Dokumen Dana Desa di Banda Alam Dipersoalkan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:54

Jangan Coba-coba Menekan Pers: Wartawan Bukan Boneka Kekuasaan

Minggu, 15 Maret 2026 - 04:52

Tokoh Mandailing Desak DPRD Madina Jangan Lagi Abaikan Perda Tanah Ulayat: “Ini Hak Adat, Bukan Sekadar Wacana”

Sabtu, 14 Maret 2026 - 15:51

DPRD Madina Diuji: Berani Bela Tanah Ulayat atau Diam di Balik Meja Kekuasaan

Berita Terbaru