Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id–– Pada17 Februari 2026 – Aktivitas galian C yang diduga tanpa izin di Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kegiatan tersebut disebut-sebut sebagai lokasi pengadaan material tanah urug untuk proyek penimbunan jalan Jembatan Aek Batahan.
Warga memprotes aktivitas penggalian dan pengangkutan material tanah urug yang diduga belum mengantongi izin resmi. Selain persoalan legalitas, masyarakat juga mengeluhkan dampak lingkungan berupa debu berterbangan saat cuaca panas dan jalan berlumpur serta licin saat musim hujan.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh seorang supplier berinisial “M”. Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi jelas terkait badan usaha yang menaungi kegiatan tersebut, apakah berbentuk CV atau PT.
Di Mana Lokasinya? (Where)
Lokasi galian berada di sisi jalan KM 12 Desa Muara Pertemuan, Kecamatan Batahan, yang menjadi jalur lalu lintas masyarakat dan dekat dengan permukiman warga.
Kapan Terjadi? (When)
Keresahan warga mencuat dalam beberapa waktu terakhir dan disampaikan kepada awak media pada 17 Februari 2026, menyusul intensitas aktivitas pengangkutan material yang dinilai semakin meningkat.
Siapa yang Terlibat? (Who)
Aktivitas galian C ini diduga dikelola oleh supplier berinisial “M”.
Kepala Desa Muara Pertemuan saat dikonfirmasi menyatakan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi atau izin terkait kegiatan tersebut.
Warga berharap aparat penegak hukum serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mandailing Natal segera turun tangan melakukan penertiban dan pemeriksaan terhadap legalitas kegiatan dimaksud.
Masyarakat menilai kegiatan tersebut menimbulkan dampak lingkungan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Saat cuaca panas, debu yang beterbangan mengganggu jarak pandang dan kesehatan warga sekitar. Sementara saat hujan, tanah yang tercecer di badan jalan menyebabkan aspal menjadi licin dan rawan kecelakaan.
Selain itu, berdasarkan hasil investigasi lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan apabila benar kegiatan tersebut tidak memiliki izin resmi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Hingga saat ini, warga meminta aparat kepolisian dan instansi terkait melakukan:
Pemeriksaan legalitas izin usaha
pertambangan dan izin lingkungan.
Peninjauan dampak lingkungan di sekitar lokasi.
Penindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil konfirmasi kepada warga dan Kepala Desa Muara Pertemuan serta temuan di lapangan.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menjunjung tinggi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak supplier berinisial “M”, instansi terkait, maupun pihak pelaksana proyek Jembatan Aek Batahan guna keberimbangan informasi.
(Tim Redaksi)















