Asahan, CNN Indonesia.id – Terkait penanganan berkas perkara oknum anggota DPRD Kabupaten Asahan bernama Fajar Apriyanto dalam kasus dugaan judi sabung ayam yang disebut terjadi di alamat tempat tinggalnya, Gerakan Pemuda Sumut melalui Kolaborasi Anak Muda Sumut Millenial (KAM Sumut Millenial) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Laporan tersebut dilayangkan karena berkas perkara Fajar Apriyanto disebut telah berjalan selama kurang lebih satu tahun namun belum juga dinyatakan lengkap (P21) oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan. Padahal, pihak Polres Asahan dikabarkan telah tiga kali mengirimkan berkas perkara untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa (P19).
Situasi ini menimbulkan kecurigaan dari pihak KAM Sumut Millenial. Mereka menduga adanya kejanggalan dalam proses penanganan berkas perkara tersebut.
Pada 25 Februari 2026, KAM Sumut Millenial secara resmi menyampaikan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan turut menembuskan laporan tersebut ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Respons cepat pun datang. Dalam waktu kurang dari 1×24 jam, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti.
Kejaksaan Agung RI kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan dalam penanganan perkara dimaksud.
Ketua Penggerak KAM Sumut Millenial, Aditya CIJ, CPW, saat dikonfirmasi awak media pada 26 Februari 2026 membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya benar, kami secara resmi telah melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan. Alhamdulillah laporan kami direspons dengan cepat oleh Kejaksaan Agung,” ujar Aditya melalui sambungan seluler.
Aditya menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa tebang pilih.
Menurutnya, sejak November 2025 pihaknya telah mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Saat itu, pihak Polres Asahan menyampaikan bahwa berkas yang dikirim masih dinyatakan kurang lengkap oleh Kasi Pidum Kejari Asahan. Namun pada Februari 2026, Kasat Reskrim Polres Asahan disebut menyampaikan bahwa kekurangan berkas telah tiga kali dilengkapi dan dikirim kembali ke kejaksaan.
“Kami menduga ada unsur kesengajaan memperlambat proses P21 perkara ini. Karena itu kami mengadukan langsung ke Jamwas Kejagung RI. Kami berharap tidak ada permainan dalam penanganan perkara ini,” tegas Aditya.
KAM Sumut Millenial berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dapat menjalankan proses penyelidikan secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Asahan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
(*)
















