Kesaksian Batlayeri Patahkan Kebohongan Fatlolon Soal Dugaan Korupsi PT.Tanimbar Energi

- Redaksi

Senin, 2 Maret 2026 - 13:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Sidang lanjutan dugaan korupsi yang diselenggarakan lewat zoom menghadirkan mantan kepala BPKAD Jonas Batlayeri (JB) mengungkap peran sentral Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu, Petrus Fatlolon (PF), Jumat (27/02/2026).

Dalam keterangan yang disampaikan (JB), disebutkan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal tahun 2022 berjalan atas sepengetahuan bahkan perintah langsung dari orang nomor satu daerah ini sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.

“Dari proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal tahun 2022, itu atas perintah langsung Bupati selaku kepala daerah sekaligus pemegang saham,” ungkap JB, di ruang sidang Via Soom

Pengakuan saksi kunci ini secara langsung mematahkan kebohongan seorang Petrus Fatlolon yang selama ini selalu membelah diri dari setiap tuduhan bahkan dengan lantang menyebut dirinya tidak perna terlibat dalam kasus tersebut.

Dikatakan, sebagai kepala daerah, Petrus Fatlolon disebut menyetujui penganggaran penyertaan modal melalui dokumen KUA-PPAS dan RAPBD sebelum diajukan ke DPRD. Persetujuan itu mencakup pagu indikatif serta rincian anggaran untuk PT Tanimbar Energi.

Namun dalam fakta yang terungkap, dokumen utama yang seharusnya menjadi dasar pemberian penyertaan modal seperti rencana bisnis, analisis investasi, dan studi kelayakan, disebut tidak perna ada. Artinya, persetujuan anggaran tetap diberikan meski tanpa dokumen fundamental yang menjadi syarat kelayakan investasi daerah.

Lebih jauh, JB menyatakan bahwa PF bukan hanya mengetahui proses pencairan, tetapi juga memerintahkan langsung kepada Kepala BPKAD untuk mencairkan dana penyertaan modal dengan angka yang disebut tidak selaras dengan APBD yang telah ditandatangani sendiri oleh Bupati.

Dalam rapat yang dihadiri Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT TE, serta Ucok selaku pejabat terkait, disebutkan bahwa total penyertaan modal Rp1 miliar sebenarnya dialokasikan untuk tiga BUMD.

Baca Juga:  Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Artinya, secara pembagian, PT Tanimbar Energi hanya berhak menerima sekitar Rp333.333.333. Namun dalam rapat tersebut, Direktur PT TE menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji. Jika hanya menerima sepertiga dana, maka kebutuhan pembayaran gaji tidak akan tertutupi.

Diakui, dalam forum itu pula, menurut JB, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal akan digunakan bukan untuk penguatan usaha atau ekspansi bisnis, melainkan untuk membayar gaji dan menutup utang operasional.

Rangkaian tahapan penganggaran mulai dari penyusunan KUA, PPAS, hingga RAPBD oleh masing-masing SKPD disebut diketahui dan disetujui oleh PF Bupati kala itu. Setelah itu, RAPBD dibahas bersama DPRD, yang secara hukum menjadi tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.

BPKAD bahkan pernah meminta arahan langsung kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal tahun 2022. Disposisi yang diterima BPKAD melalui Asisten II menjadi dasar administratif untuk pencairan tersebut.

Fakta-fakta ini mempertegas bahwa peran Bupati tidak bersifat administratif semata, tetapi substantif mulai dari persetujuan penganggaran, pengetahuan atas penggunaan dana, hingga perintah langsung pencairan.

Dengan posisi sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham BUMD, setiap keputusan strategis terkait penyertaan modal melekat pada otoritas Bupati. Terlebih ketika diketahui dana tersebut digunakan untuk membayar gaji, bukan memperkuat struktur permodalan sebagaimana tujuan penyertaan modal daerah.

Dengan pengakuan dari JB sebagai bendahara umum daerah (BUD), terbukti bahwa PF sebagai Bupati kala itu adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tersebut.
(AM).

Berita Terkait

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Percepat Pembangunan MCK dan Mushola Nurul Huda
Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lansir Material ke Lokasi Pengecoran Jalan
Syafril SE Dt. Rajo Api Ucapkan Selamat kepada Ir. H. Mulyadi, Siap Kawal Agenda Politik Demokrat Sumbar
Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution
Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong
Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan
Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 02:17

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Percepat Pembangunan MCK dan Mushola Nurul Huda

Senin, 27 Juli 2026 - 02:14

Personel Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Lansir Material ke Lokasi Pengecoran Jalan

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:37

Syafril SE Dt. Rajo Api Ucapkan Selamat kepada Ir. H. Mulyadi, Siap Kawal Agenda Politik Demokrat Sumbar

Minggu, 26 Juli 2026 - 14:00

Jalan Lintas Jembatan Merah–Lingga Bayu Rusak Parah, Masyarakat Pantai Barat Madina Tuntut Perhatian Gubernur Bobby Nasution

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:36

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32

Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50

Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah

Berita Terbaru