Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Sidang lanjutan dugaan korupsi yang diselenggarakan lewat zoom menghadirkan mantan kepala BPKAD Jonas Batlayeri (JB) mengungkap peran sentral Bupati Kepulauan Tanimbar saat itu, Petrus Fatlolon (PF), Jumat (27/02/2026).
Dalam keterangan yang disampaikan (JB), disebutkan bahwa seluruh proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal tahun 2022 berjalan atas sepengetahuan bahkan perintah langsung dari orang nomor satu daerah ini sekaligus pemegang saham BUMD tersebut.
“Dari proses penganggaran hingga pencairan dana penyertaan modal tahun 2022, itu atas perintah langsung Bupati selaku kepala daerah sekaligus pemegang saham,” ungkap JB, di ruang sidang Via Soom
Pengakuan saksi kunci ini secara langsung mematahkan kebohongan seorang Petrus Fatlolon yang selama ini selalu membelah diri dari setiap tuduhan bahkan dengan lantang menyebut dirinya tidak perna terlibat dalam kasus tersebut.
Dikatakan, sebagai kepala daerah, Petrus Fatlolon disebut menyetujui penganggaran penyertaan modal melalui dokumen KUA-PPAS dan RAPBD sebelum diajukan ke DPRD. Persetujuan itu mencakup pagu indikatif serta rincian anggaran untuk PT Tanimbar Energi.
Namun dalam fakta yang terungkap, dokumen utama yang seharusnya menjadi dasar pemberian penyertaan modal seperti rencana bisnis, analisis investasi, dan studi kelayakan, disebut tidak perna ada. Artinya, persetujuan anggaran tetap diberikan meski tanpa dokumen fundamental yang menjadi syarat kelayakan investasi daerah.
Lebih jauh, JB menyatakan bahwa PF bukan hanya mengetahui proses pencairan, tetapi juga memerintahkan langsung kepada Kepala BPKAD untuk mencairkan dana penyertaan modal dengan angka yang disebut tidak selaras dengan APBD yang telah ditandatangani sendiri oleh Bupati.
Dalam rapat yang dihadiri Bupati, Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Operasional PT TE, serta Ucok selaku pejabat terkait, disebutkan bahwa total penyertaan modal Rp1 miliar sebenarnya dialokasikan untuk tiga BUMD.
Artinya, secara pembagian, PT Tanimbar Energi hanya berhak menerima sekitar Rp333.333.333. Namun dalam rapat tersebut, Direktur PT TE menyampaikan bahwa perusahaan memiliki utang tahun sebelumnya yang digunakan untuk pembayaran gaji. Jika hanya menerima sepertiga dana, maka kebutuhan pembayaran gaji tidak akan tertutupi.
Diakui, dalam forum itu pula, menurut JB, Bupati mengetahui bahwa dana penyertaan modal akan digunakan bukan untuk penguatan usaha atau ekspansi bisnis, melainkan untuk membayar gaji dan menutup utang operasional.
Rangkaian tahapan penganggaran mulai dari penyusunan KUA, PPAS, hingga RAPBD oleh masing-masing SKPD disebut diketahui dan disetujui oleh PF Bupati kala itu. Setelah itu, RAPBD dibahas bersama DPRD, yang secara hukum menjadi tanggung jawab bersama eksekutif dan legislatif.
BPKAD bahkan pernah meminta arahan langsung kepada Bupati terkait pencairan dana penyertaan modal tahun 2022. Disposisi yang diterima BPKAD melalui Asisten II menjadi dasar administratif untuk pencairan tersebut.
Fakta-fakta ini mempertegas bahwa peran Bupati tidak bersifat administratif semata, tetapi substantif mulai dari persetujuan penganggaran, pengetahuan atas penggunaan dana, hingga perintah langsung pencairan.
Dengan posisi sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham BUMD, setiap keputusan strategis terkait penyertaan modal melekat pada otoritas Bupati. Terlebih ketika diketahui dana tersebut digunakan untuk membayar gaji, bukan memperkuat struktur permodalan sebagaimana tujuan penyertaan modal daerah.
Dengan pengakuan dari JB sebagai bendahara umum daerah (BUD), terbukti bahwa PF sebagai Bupati kala itu adalah orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pencairan anggaran penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tersebut.
(AM).
















