Proyek Pelebaran Jalan Nasional Pantai Barat Disorot: Tanpa Plang Proyek, Dugaan Material Tanpa Izin dan Spilit Dipertanyakan

- Redaksi

Jumat, 6 Maret 2026 - 09:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id -Investigasi Lapangan Sejumlah awak media melakukan cek dan ricek langsung ke lapangan terhadap kegiatan proyek pembangunan pelebaran jalan nasional di wilayah Pantai Barat, Kabupaten Mandailing Natal.

Dari hasil pemantauan di lokasi pekerjaan, ditemukan beberapa kejanggalan yang memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi proyek serta dugaan penggunaan material yang tidak sesuai ketentuan.

Dalam penelusuran tersebut, awak media tidak menemukan plang papan informasi proyek di area pekerjaan.Padahal, papan informasi proyek merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.

Selain itu, tim media juga menemukan dugaan penggunaan material galian tanpa izin serta penggunaan material spilit A dan B yang diduga tidak memiliki kandungan abu (filler) sebagaimana standar teknis material konstruksi jalan.

Konfirmasi ke Pihak Pelaksana Proyek
Untuk mengklarifikasi temuan tersebut, Kepala Perwakilan CNN Indonesia.id, langsung menemui pihak Humas proyek dari PT. BMI selaku pelaksana kegiatan.

Saat dikonfirmasi, pihak Humas proyek sempat melakukan panggilan telepon kepada M. Krisna Sinaga. Dalam percakapan tersebut, Krisna menyampaikan bahwa plang proyek sebenarnya ada. Namun aneh hingga pengecekan dilakukan di lapangan, awak media belum menemukan secara fisik papan informasi proyek tersebut di area pekerjaan.

Terkait penggunaan material galian, Krisna juga menyampaikan bahwa menurutnya selama material tersebut berada di lingkungan proyek dengan jarak sekitar 25 meter dari lokasi pekerjaan, maka dianggap sah digunakan dan tidak perlu mengurus izin.

 

Pernyataan tersebut justru menimbulkan perdebatan, karena dalam ketentuan hukum nasional, pengambilan dan pemanfaatan material galian tetap memerlukan izin resmi, meskipun berada di sekitar lokasi proyek.

Aturan Hukum Soal Plang Proyek

Kewajiban pemasangan papan informasi proyek diatur dalam berbagai regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Salah satunya dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi dalam setiap kegiatan pembangunan yang dibiayai oleh negara.

Papan informasi proyek minimal harus memuat:

Nama kegiatan proyek

Nilai kontrak proyek

Sumber anggaran

Nama kontraktor pelaksana

Konsultan pengawas

Waktu pelaksanaan pekerjaan

Tidak adanya papan informasi proyek dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip transparansi proyek pemerintah.

Selain itu, dalam berbagai pedoman teknis Kementerian PUPR disebutkan bahwa papan proyek wajib dipasang di lokasi yang mudah dilihat publik selama masa pekerjaan berlangsung.

Baca Juga:  Musa Boma Ketua Tim Peduli Alam dan Manusia, Menilai Orang Mapia Tidak Butuh Tanah

Dugaan Penggunaan Material Tanpa Izin
Terkait penggunaan material galian seperti pasir, batu, atau sirtu untuk proyek pembangunan, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa:

Setiap kegiatan penambangan atau pengambilan material galian harus memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Pengambilan material tanpa izin dapat dikategorikan sebagai pertambangan ilegal.

Sanksinya tidak ringan.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
Artinya, sekalipun material berada di sekitar lokasi proyek, pengambilannya tetap wajib berasal dari sumber tambang yang memiliki izin resmi.

Standar Material Konstruksi Jalan
Dalam pekerjaan jalan nasional, material seperti spilit A dan spilit B harus memenuhi standar teknis yang ditetapkan oleh spesifikasi umum Bina Marga Kementerian PUPR.

Material agregat tersebut harus memiliki:

gradasi tertentu

kadar abu atau filler

kekuatan dan ketahanan tertentu

Jika material tidak memenuhi spesifikasi, kualitas konstruksi jalan dapat menurun dan berpotensi merugikan negara.

Hak Publik Mengawasi Proyek Negara
Persoalan transparansi proyek juga berkaitan langsung dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam UU tersebut ditegaskan bahwa:
masyarakat berhak mengetahui penggunaan anggaran negara,
proyek pembangunan yang menggunakan dana publik wajib terbuka untuk diawasi masyarakat dan media.

Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik menyebutkan bahwa:

“Setiap orang berhak memperoleh informasi publik untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan, program, dan proses pengambilan keputusan publik.”

Desakan Transparansi
Temuan di lapangan ini memunculkan harapan agar pihak terkait, khususnya:

Balai Jalan Nasional,
Kementerian PUPR,
serta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum,
dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Sebab, proyek pembangunan jalan nasional seharusnya dilaksanakan dengan prinsip transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku.

 

Awak media menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan investigasi lanjutan terhadap kegiatan proyek ini guna memastikan bahwa pembangunan infrastruktur negara benar-benar berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan kepentingan publik.

Yang paling parah nya sampai berita ini di turun kan no WA awak media yang melakukan cek & ricek telah di blok oleh M.Krisna Sinaga akibat telah menyampaikan informasi terkait hasil temuan di lapangan.

(Tim/Red)

Berita Terkait

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru