Aceh Timur, CNN Indonesia.id-
Dugaan pemalsuan tanda tangan anggota Tuha Peut dalam dokumen pertanggungjawaban Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Gampong Seuneubok Benteng, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur, mencuat ke publik dan menimbulkan sorotan terhadap tata kelola administrasi pemerintahan desa.
Informasi mengenai dugaan tersebut sebelumnya diberitakan oleh JMNpost.com, yang menyebut adanya tanda tangan anggota Tuha Peut dalam dokumen administrasi desa terkait persetujuan serta pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025.
Namun, sejumlah anggota Tuha Peut yang dilantik pada pertengahan tahun 2025 disebut mengaku tidak pernah menandatangani maupun memberikan persetujuan terhadap dokumen yang berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban anggaran tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penyusunan dokumen administrasi desa, khususnya terkait peran Tuha Peut yang secara aturan memiliki fungsi pengawasan serta persetujuan dalam kebijakan pemerintahan gampong.
Selain itu, proses penyusunan hingga penyelesaian dokumen pertanggungjawaban Dana Desa tahun 2025 juga disebut tidak melalui mekanisme musyawarah gampong secara resmi sebagaimana prosedur pengambilan keputusan dalam tata kelola pemerintahan desa.
Apabila dugaan penggunaan tanda tangan tanpa persetujuan tersebut terbukti benar, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana terkait pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dapat berdampak pada keabsahan dokumen administrasi desa dan akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong.
Menanggapi tudingan tersebut, Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Seuneubok Benteng, Fajri, membantah adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen administrasi desa.
“Tidak ada pemalsuan tanda tangan. RPJ sendiri bahkan belum selesai saya print. Proses pencetakan dokumen itu saja bisa memakan waktu sampai satu minggu,” kata Fajri sebagaimana dikutip dari pemberitaan JMNpost.com.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan anggaran Dana Desa tahun ini tetap dapat dilakukan karena adanya kebijakan pengecualian pasca bencana.
“Kenapa anggaran bisa dicairkan karena ada pengecualian pasca bencana. Tanpa pertanggungjawaban pun bisa dicairkan dulu. Kalau berpatokan pada aturan sebelumnya memang harus selesai RPJ baru bisa dicairkan, tetapi untuk kondisi sekarang RPJ bisa diselesaikan belakangan,” ujarnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Keuchik Gampong Seuneubok Benteng, Muhammad Nur, juga membantah keras adanya pemalsuan tanda tangan sebagaimana yang dituduhkan.
“Hana pernah kamoe tapalsu tanda tangan. Pengurusan berkas administrasi gampong nyan melalui Sekdes,” ujarnya dalam pesan singkat.
Munculnya dugaan tersebut mendorong sejumlah pihak meminta adanya klarifikasi serta penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang, seperti pemerintah daerah, inspektorat kabupaten, maupun aparat penegak hukum, guna memastikan proses administrasi dan pengelolaan Dana Desa di Gampong Seuneubok Benteng berjalan sesuai ketentuan serta prinsip transparansi.
Rasyidin
















