Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

- Redaksi

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal, CNN Indonesia.Id—  Polemik legalitas lahan yang dikelola PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) Kebun Timur di Kabupaten Mandailing Natal kembali mencuat.15/04

Selain mempertanyakan kejelasan Hak Guna Usaha (HGU), masyarakat kini mulai menyoroti kinerja pemerintah daerah hingga legislatif, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, yang dinilai belum memberikan kepastian atas konflik yang berlarut.

Isu ini mencuat setelah pihak perusahaan menyampaikan bahwa seluruh aktivitas operasional telah memiliki dasar hukum dan izin sah dari negara. Namun, pernyataan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik terkait jenis izin, masa berlaku, serta batasan luasan lahan yang dikelola.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan transparansi dokumen HGU yang menjadi dasar utama penguasaan lahan perkebunan. Mereka menilai, apabila izin tersebut memang telah lengkap, maka instansi terkait seperti Dinas Perizinan dan ATR/BPN seharusnya dapat memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

“Ini bukan sekadar klaim sepihak. Harus ada kejelasan resmi dari pemerintah. Kalau memang ada HGU, tunjukkan secara transparan agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar salah satu perwakilan masyarakat yang terlibat dalam advokasi lahan, Rabu (15/4).

Ketimpangan Luasan Jadi Sorotan

Persoalan lain yang mengemuka adalah dugaan ketidaksesuaian antara luas izin lokasi dengan penguasaan lahan di lapangan. Informasi yang beredar menyebutkan izin lokasi yang diberikan sekitar ±2.000 hektare, sementara pengelolaan riil diduga telah mencapai lebih dari 4.000 hektare.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan regulasi oleh pemerintah.
“Kalau benar terjadi kelebihan penguasaan, ini bukan lagi persoalan administratif, tetapi menyangkut fungsi pengawasan negara,” kata sumber tersebut.

Sengketa dengan Warga Belum Terselesaikan

Di sisi lain, konflik dengan masyarakat transmigrasi di wilayah Batahan IV, Kapas I, dan TSM Bukit Langit Batahan I hingga kini belum menemukan titik terang. Warga mengklaim sebagian lahan yang dikelola perusahaan merupakan lahan usaha II milik mereka.
Sejumlah kepala desa di wilayah terdampak juga disebut menolak menandatangani dokumen tapal batas yang diajukan perusahaan sebelum adanya penyelesaian sengketa secara menyeluruh.

Baca Juga:  Dukung Program MBG, Kapolres Langkat Letakkan Batu Pertama Pembangunan SPPG Polres Langkat

Pihak Kecamatan Batahan turut mengonfirmasi bahwa belum ada kesepakatan resmi antara masyarakat dan perusahaan. Mekanisme penyelesaian melalui sidang lapangan pun disebut belum dilaksanakan secara tuntas.

Peran Pemerintah dan DPRD Dipertanyakan

Di tengah situasi tersebut, publik mulai mempertanyakan peran Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal dan DPRD setempat yang dinilai belum maksimal dalam memediasi dan menyelesaikan konflik.

Tidak hanya di tingkat kabupaten, sorotan juga mengarah ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan DPRD Provinsi, yang dianggap memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan, namun belum terlihat mengambil langkah konkret.

“Persoalan ini sudah lama terjadi, tetapi belum ada keputusan tegas. Pemerintah dan DPRD jangan hanya menjadi penonton,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai, lambannya respons pemerintah berpotensi memperpanjang konflik serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Dorongan Transparansi dan Penegakan Hukum

Sejumlah pihak mendesak agar seluruh dokumen perizinan, termasuk HGU, izin lokasi, dan izin prinsip, dibuka secara transparan kepada publik. Selain itu, evaluasi terhadap penguasaan lahan juga dinilai perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PTPN IV Kebun Timur belum memberikan keterangan tambahan terkait tuntutan transparansi tersebut.

Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU ITE.

(M.SN)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Berita Terbaru