PASAMAN BARAT, CNN INDONESIA.ID – Oleh: Bung Basit Pulungan (Dewan Syuro GPII Pasaman Barat, dan Pembina Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat)
Ada yang lebih berbahaya daripada pejabat yang melakukan kesalahan, yakni pejabat yang memperlihatkan sikap seolah-olah tidak ada persoalan dengan perilakunya.
Dalam rapat paripurna DPRD Pasaman Barat, seorang unsur pimpinan dewan terekam merokok dan memutar kursi hingga membelakangi forum. Peristiwa ini bukan sekadar soal cara duduk atau sebatang rokok. Ini menyangkut kepatutan, penghormatan terhadap forum resmi, dan bagaimana seorang pemegang mandat rakyat memahami tanggung jawab jabatannya.
Rapat paripurna bukan ruang pribadi pejabat. Itu forum pertanggungjawaban politik kepada rakyat.
Ketika pembahasan kebijakan dan anggaran daerah berlangsung, masyarakat berhak berharap setiap unsur pimpinan menunjukkan keseriusan. Sebab, di balik dokumen anggaran yang dibahas, ada kebutuhan rakyat atas jalan yang layak, layanan kesehatan, pendidikan, dan pembangunan yang berkeadilan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN menegaskan pentingnya asas kepentingan umum, profesionalitas, dan akuntabilitas. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menempatkan fungsi anggaran dan pengawasan sebagai bagian penting dari tugas DPRD.
Artinya, jabatan publik bukan sekadar kewenangan untuk duduk di kursi pimpinan. Ia membawa kewajiban moral untuk menjaga kehormatan lembaga dan kepercayaan masyarakat.
Memang, satu gestur tidak serta-merta membuktikan kegagalan menjalankan tugas atau kerugian keuangan daerah. Namun, perilaku yang terkesan meremehkan forum resmi patut dipertanyakan dan dievaluasi. Sebab, ketika sikap tidak patut dibiarkan menjadi kebiasaan, yang terancam bukan hanya citra individu, melainkan standar etika lembaga itu sendiri.
Persoalannya menjadi semakin serius ketika masyarakat masih berhadapan dengan berbagai persoalan pelayanan publik dan pembangunan. Rakyat tidak membutuhkan wakil yang sekadar hadir secara fisik, tetapi wakil yang sungguh-sungguh hadir dalam pikiran, sikap, dan tanggung jawab.
Uang publik membiayai kerja kelembagaan. Karena itu, masyarakat berhak menuntut keseriusan, bukan sekadar formalitas. Jika perilaku seorang pimpinan menimbulkan pertanyaan tentang penghormatan terhadap forum, jawaban yang dibutuhkan bukan pembelaan berlebihan, melainkan klarifikasi dan evaluasi yang terbuka.
PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD menyediakan kerangka pengaturan kode etik dan mekanisme Badan Kehormatan. Maka, apabila terdapat dugaan pelanggaran, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti, tata tertib, dan kode etik yang berlaku.
Kritik ini bukan serangan terhadap lembaga DPRD. Justru sebaliknya, ini merupakan tuntutan agar lembaga perwakilan tetap menjaga martabat dan tanggung jawabnya kepada masyarakat.
Pejabat publik tidak cukup hanya bekerja sesuai aturan; ia juga harus tahu bagaimana menjaga kepatutan. Sebab, tidak semua yang belum terbukti melanggar hukum otomatis pantas dilakukan.
Pasaman Barat tidak kekurangan orang yang ingin duduk di kursi kekuasaan. Yang dibutuhkan adalah orang-orang yang memahami bahwa kursi itu bukan simbol keistimewaan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
Kursi pimpinan boleh tinggi, tetapi etika tidak boleh direndahkan. Dan ketika forum rakyat diperlakukan seolah tidak penting, publik berhak bertanya: siapa sebenarnya yang sedang mereka hormati—rakyat yang memberi mandat, atau jabatan yang sedang mereka duduki?

