PASAMAN BARAT, CNN INDONESIA.ID
Oleh: Abdul Basit (Dewan Syuro GPII Pasaman Barat, dan Pembina Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat)
Persoalan sampah di Pasaman Barat bukan sekadar urusan lingkungan. Ini adalah ujian bagi kepemimpinan daerah dan keseriusan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan. Sebab ketika sampah hanya dipandang sebagai kotoran yang harus diangkut dan dibuang, pemerintah sesungguhnya sedang kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan masalah sekaligus menciptakan nilai ekonomi bagi daerah.
Pertanyaannya sederhana: apakah Bupati dan DPRD Pasaman Barat sudah benar-benar memikirkan sampah sebagai persoalan publik sekaligus potensi ekonomi, atau justru membiarkannya berjalan sebagai rutinitas birokrasi?
Bupati tidak cukup hanya mengandalkan dinas teknis untuk mengurus pengangkutan. Dibutuhkan kebijakan yang menyentuh akar persoalan, mulai dari pemilahan sampah di sumbernya, pengolahan, kemitraan dengan industri daur ulang, hingga pengurangan beban anggaran daerah.
Sementara itu, DPRD tidak boleh berhenti pada pembahasan anggaran dan rapat formal. Fungsi pengawasan harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan menghasilkan pelayanan yang terukur.
Berapa volume sampah yang tertangani? Berapa biaya operasionalnya? Seberapa luas cakupan pelayanan? Apa strategi pemerintah untuk mengurangi sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir?
Jika pertanyaan mendasar ini belum dijawab secara terbuka, masyarakat berhak menuntut penjelasan. Sampah Bisa Bernilai, Mengapa Potensinya Tidak Dioptimalkan?
Di tengah tuntutan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pasaman Barat perlu mulai memandang sampah melalui pendekatan ekonomi sirkular. Plastik tertentu, kardus, kertas, dan logam memiliki nilai jual apabila dipilah dan disalurkan kepada pembeli yang tepat. Sampah organik juga berpotensi diolah menjadi kompos apabila tersedia teknologi, pengelolaan, dan pasar yang memadai.
Pemerintah tidak harus langsung membangun pabrik daur ulang dengan investasi besar. Langkah awalnya ialah memetakan perusahaan pengolah, membangun kemitraan pembelian material, memperkuat bank sampah, dan mengembangkan sistem pemilahan di nagari, pasar, sekolah, serta kawasan permukiman.
Model ini berpotensi mengurangi volume sampah yang harus diangkut dan ditimbun, membuka peluang usaha masyarakat, serta menekan sebagian biaya pengelolaan.
Peningkatan PAD juga harus dihitung secara realistis. Pendapatan dari penjualan material tidak otomatis menjadi penerimaan daerah. Diperlukan model kelembagaan, dasar hukum, mekanisme transaksi, dan pencatatan yang transparan.
Optimalisasi retribusi pelayanan persampahan pun harus sesuai ketentuan dan diimbangi kualitas layanan yang layak.
Di sinilah pemerintah dituntut menunjukkan kemampuan: mengubah potensi menjadi kebijakan yang dapat diukur, bukan sekadar menjadikannya bahan pidato.
Bupati Pasaman Barat perlu memimpin penyusunan peta jalan pengelolaan sampah yang memiliki target, anggaran, jadwal, dan indikator keberhasilan. Dinas terkait harus membuka data timbulan sampah, cakupan pelayanan, biaya operasional, serta kondisi fasilitas pengolahan.
DPRD harus memastikan data tersebut menjadi dasar evaluasi kebijakan dan pembahasan anggaran. Jangan sampai uang rakyat terus dikeluarkan setiap tahun tanpa ukuran keberhasilan yang jelas dan dapat diperiksa masyarakat.
Dalam enam bulan pertama, pemerintah setidaknya dapat menuntaskan pemetaan persoalan, mengidentifikasi calon mitra daur ulang, menghitung potensi ekonomi, dan menjalankan proyek percontohan di kawasan yang paling memungkinkan.
Hasilnya harus dievaluasi secara terbuka: berapa ton sampah yang berhasil dipilah, berapa material yang terserap pasar, berapa biaya yang dapat ditekan, dan berapa manfaat ekonomi yang benar-benar tercipta.
Jika terdapat hambatan anggaran, fasilitas, atau pasar, pemerintah wajib menjelaskannya sekaligus menyusun langkah penyelesaian. Transparansi adalah bagian dari tanggung jawab publik, bukan kemurahan hati pejabat.
Pasaman Barat tidak membutuhkan sekadar kegiatan bersih-bersih yang ramai sehari, lalu kembali dilupakan. Yang dibutuhkan ialah sistem pengelolaan sampah yang bekerja setiap hari dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati harus membuktikan arah kepemimpinannya melalui kebijakan yang terukur. DPRD harus membuktikan fungsi pengawasannya melalui evaluasi yang terbuka. Keduanya tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya dengan menunjuk dinas teknis, sebab persoalan lintas sektor membutuhkan keputusan politik dan pengawasan anggaran yang serius.
Masyarakat tidak menuntut keajaiban. Masyarakat menuntut pemerintah bekerja dengan perencanaan yang masuk akal, anggaran yang bertanggung jawab, dan hasil yang dapat diperiksa.
Jika sampah masih menjadi persoalan, pemerintah wajib menjelaskan langkah penyelesaiannya. Jika sampah memiliki nilai ekonomi, pemerintah wajib menguji peluangnya. Dan jika PAD ingin ditingkatkan, jangan hanya sibuk mencari sumber penerimaan baru sementara potensi yang sudah ada belum dikelola secara optimal.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pemerintah bukan banyaknya rapat yang digelar atau laporan yang disusun, melainkan sejauh mana masalah publik diselesaikan.
Sampah bukan hanya ujian kebersihan Pasaman Barat. Sampah adalah ujian keberanian pemerintah untuk berbenah.
(*)

