Merokok dan Membelakangi Forum, Pimpinan DPRD PasBar Belum Minta Maaf, BK Disorot!

PASAMAN BARAT, CNN INDONESIA.ID – Perilaku seorang unsur pimpinan DPRD Pasaman Barat yang terekam merokok dan memutar kursi hingga membelakangi forum saat Bupati menyampaikan pidato dalam rapat paripurna masih menjadi sorotan. Hingga berita ini disusun, belum ada permintaan maaf yang diketahui publik, sementara Badan Kehormatan (BK) DPRD Pasaman Barat disebut belum melakukan klarifikasi atas peristiwa tersebut.

Peristiwa yang menjadi perhatian publik itu terjadi dalam rapat paripurna pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026, Selasa (18/8/2026). Rapat tersebut merupakan agenda resmi pembahasan kebijakan anggaran daerah yang dihadiri unsur pemerintah daerah dan pimpinan serta anggota DPRD.

Persoalannya bukan semata-mata tindakan merokok atau posisi duduk seorang pejabat. Publik mempertanyakan kepatutan, penghormatan terhadap forum resmi, serta tanggung jawab moral seorang wakil rakyat yang memegang jabatan pimpinan.

Bung Odius Efendi, aktivis sekaligus ketua Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat, menilai bahwa persoalan ini tidak semestinya dibiarkan berlalu tanpa penjelasan yang terbuka. Ketika perilaku pejabat publik menjadi perhatian masyarakat, klarifikasi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kepada publik.

“Yang dipertanyakan bukan hanya perilaku yang terekam, tetapi juga respons setelah peristiwa itu menjadi sorotan. Apakah ada penjelasan? Apakah ada evaluasi? Publik berhak mendapatkan kejelasan,” demikian pokok kritik yang disampaikan.

Baca Juga:  Pj. Bupati Langkat Ajak Masyarakat Sukseskan PON XXI Aceh-Sumut 2024

Badan Kehormatan DPRD memiliki peran penting dalam menjaga kehormatan dan etika anggota dewan. Karena itu, BK perlu memberikan penjelasan apakah telah menerima laporan, melakukan penelaahan, atau merencanakan klarifikasi terhadap peristiwa tersebut.

Apabila belum ada proses yang berjalan, masyarakat patut meminta penjelasan mengenai alasan dan tindak lanjutnya. Penanganan dugaan pelanggaran etik harus tetap mengacu pada tata tertib, kode etik, serta mekanisme yang berlaku, bukan berdasarkan tekanan atau penilaian sepihak.

Bung Odius menegaskan, kritik terhadap perilaku seorang pejabat bukanlah serangan terhadap institusi DPRD. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol publik agar lembaga perwakilan tetap menjaga kehormatan dan kepercayaan masyarakat.

Permintaan maaf bukan satu-satunya bentuk pertanggungjawaban yang dapat ditempuh. Namun, penjelasan terbuka, kesediaan dievaluasi, dan tindak lanjut kelembagaan penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat.

Kini, publik menunggu dua hal: penjelasan dari unsur pimpinan DPRD yang bersangkutan dan sikap resmi Badan Kehormatan DPRD Pasaman Barat.

Jabatan publik membawa tanggung jawab, bukan kekebalan dari kritik. Ketika sebuah perilaku menjadi sorotan, diamnya pihak terkait tidak boleh langsung dianggap sebagai pengakuan bersalah, tetapi juga tidak seharusnya menjadi alasan untuk membiarkan persoalan tanpa kejelasan.

(Abdul Basit)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments