PASAMAN BARAT, CNN INDONESIA.ID – , 19 Oktober 2026— Sikap Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam agenda audiensi yang diajukan Persatuan Aksi Mahasiswa Pasaman Barat (PAM Pasbar) menuai sorotan. Meski surat permohonan telah dibubuhi stempel Bupati pada 14 Oktober 2026 dan agenda disebut telah dijadwalkan, Bupati justru tidak hadir pada hari pelaksanaan. Rombongan hanya diterima oleh Asisten I, Setia Bakti.
PAM Pasbar menilai kejadian ini bukan sekadar persoalan ketidakhadiran seorang pejabat, melainkan menyangkut penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah. Organisasi tersebut datang membawa kajian strategis mengenai penyelesaian konflik Hak Guna Usaha (HGU) dan persoalan sampah di Pasaman Barat—dua masalah yang membutuhkan perhatian serius pemerintah.
Surat sudah disampaikan, agenda sudah dikomunikasikan, tetapi ketika masyarakat datang membawa gagasan dan solusi, kepala daerah justru tidak hadir. Siapa yang harus bertanggung jawab atas situasi ini?
Pembina PAM Pasbar, Bung Basit Pulungan, secara khusus menyempatkan diri pulang dari Kota Padang di tengah kesibukannya demi menghadiri agenda tersebut. Bersama pengurus organisasi, ia telah meluangkan waktu dan tenaga untuk mempersiapkan kajian strategis sebagai bentuk partisipasi dalam pembangunan Pasaman Barat.
Kajian itu bukan sekadar kumpulan kritik. PAM Pasbar bermaksud menawarkan bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk mendorong penyelesaian persoalan HGU serta memperbaiki pengelolaan sampah, termasuk membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kerja sama pengolahan dan daur ulang.
Namun, upaya tersebut berujung pada kekecewaan. Menurut keterangan pihak PAM Pasbar, pada malam sebelum kegiatan, Bupati telah dikabari dan menjawab bahwa audiensi sudah dijadwalkan. Akan tetapi, pada hari pelaksanaan, Bupati tidak hadir dan rombongan hanya diterima oleh Asisten I, Setia Bakti.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana pemerintah daerah menghargai masyarakat yang berinisiatif menyusun kajian, mengalokasikan waktu, dan datang membawa solusi bagi persoalan daerah.
PAM Pasbar bukan datang untuk meminta keistimewaan. Mereka datang membawa gagasan. Jika partisipasi semacam ini tidak memperoleh penghormatan yang layak, publik patut mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam membuka ruang partisipasi.
PAM Pasbar menegaskan bahwa persoalan ini tidak akan dibiarkan berhenti sebagai kekecewaan semata. Organisasi tersebut menyatakan akan mengadukan kejadian ini kepada Ombudsman Republik Indonesia untuk meminta pemeriksaan dari perspektif pelayanan publik dan menilai apakah terdapat dugaan maladministrasi.
Bagi PAM Pasbar, persoalannya bukan semata-mata apakah Bupati wajib hadir secara pribadi dalam setiap audiensi. Yang perlu diperiksa ialah rangkaian peristiwa secara utuh: surat resmi yang telah diterima, komunikasi mengenai jadwal audiensi, ketidakhadiran pada hari pelaksanaan, serta ada atau tidaknya pemberitahuan dan penjelasan yang memadai kepada pihak pengaju.
Ombudsman RI dapat diminta menilai persoalan tersebut sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan perundang-undangan tentang pelayanan publik dan Ombudsman. PAM Pasbar akan menyampaikan kronologi serta bukti pendukung agar persoalan ini dinilai berdasarkan fakta, bukan sekadar persepsi.
Jika masyarakat dituntut tertib mengikuti prosedur, pemerintah pun harus menunjukkan akuntabilitas dalam menjalankan pelayanan dan komunikasi publik. Standar pertanggungjawaban tidak boleh berbeda hanya karena pihak yang datang adalah organisasi masyarakat.
PAM Pasbar juga mendesak Bupati Pasaman Barat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pengurus dan pembina PAM Pasbar atas kekecewaan yang timbul akibat peristiwa tersebut.
Permintaan ini didasarkan pada upaya yang telah dilakukan organisasi: menyiapkan kajian strategis, meluangkan waktu, menempuh perjalanan dari Kota Padang, dan hadir dengan niat berkontribusi bagi penyelesaian persoalan daerah.
Menurut PAM Pasbar, usaha tersebut semestinya dihargai sebagai bentuk partisipasi masyarakat, bukan dibiarkan menimbulkan kesan bahwa kerja dan waktu yang telah dikorbankan tidak dianggap penting.
PAM Pasbar memberikan ultimatum moral kepada Bupati Pasaman Barat: sampaikan permohonan maaf kepada pengurus dan pembina PAM Pasbar, serta tunjukkan penghormatan terhadap partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Bagi PAM Pasbar, permohonan maaf bukan soal menjaga gengsi organisasi. Ini menyangkut etika kepemimpinan, penghargaan terhadap waktu dan kerja masyarakat, serta tanggung jawab pejabat publik dalam membangun hubungan yang sehat dengan warga.
PAM Pasbar menegaskan bahwa rencana pengaduan kepada Ombudsman RI akan ditempuh sebagai jalur pengawasan yang sah. Langkah tersebut dimaksudkan agar rangkaian peristiwa ini diperiksa secara objektif dan menjadi evaluasi bagi kualitas pelayanan publik di Pasaman Barat.
Pembangunan daerah tidak hanya dikerjakan oleh pemerintah. Masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan kelompok sipil juga memiliki hak untuk menyampaikan gagasan, kritik, serta rekomendasi kebijakan.
Ketika sebuah organisasi berinisiatif menyusun kajian strategis tentang HGU dan sampah, pemerintah semestinya melihatnya sebagai kesempatan untuk memperkaya pertimbangan kebijakan. Kritik tidak harus selalu menyenangkan, tetapi masukan yang disampaikan secara bertanggung jawab layak memperoleh respons yang jelas.
Kini, PAM Pasbar menyatakan akan membawa persoalan ini ke Ombudsman RI dan menuntut permohonan maaf dari Bupati. Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat perlu menjelaskan alasan ketidakhadiran tersebut serta menunjukkan bagaimana partisipasi masyarakat dihargai dalam praktik pemerintahan.
Kursi Bupati boleh kosong saat audiensi, tetapi tanggung jawab kepada publik tidak boleh ikut menghilang. Jangan sampai masyarakat sudah bersusah payah membawa solusi, sementara yang mereka bawa justru pulang bersama kekecewaan. (AB)

