Mediasi Kedua Terkait Sengketa Tanah Warisan Yang Ada Di Desa Bangsri Kabupaten Jepara

- Redaksi

Senin, 21 April 2025 - 23:12

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara,CNNIndonesia.id //  Senin 21 April 2025 Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara didampingi oleh koordinator kelompok substansi pengendalian pertanahan dan koordinator kelompok substansi penanganan sengketa, konflik dan perkara berserta staff melaksanakan kegiatan mediasi terkait adanya sengketa tanah waris.

Dalam mediasi sengketa tanah waris didasari karena adanya perselisihan antara ahli waris terkait kepemilikan tanah warisan. Sengketa ini bisa terjadi karena berbagai faktor, di antaranya kurang memahami ketentuan waris, pembagian harta warisan tidak merata, pembagian harta warisan melalui hibah yang tidak diketahui ahli waris, peralihan hak atas tanah tanpa persetujuan ahli waris ataupun penguasaan sepihak warisan oleh salah satu ahli waris.

Pada mediasi kedua yang dilaksanakan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara beserta jajarannya terkait sengketa tanah waris di Desa Bangsri Kabupaten Jepara yang langsung dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kab. Jepara dan dihadiri langsung oleh pihak yang bersangkutan beserta pemerintah Desa Bangsri Dalam mediasi ini dilakukan penjelasan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan terkait masalah sengketa tanah tersebut dan dilanjutkan dengan Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara untuk memberi masukan atau memediasi antar kedua belah pihak yang bersangkutan.

Baca Juga:  Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M. Sambut Kunjungan Anggota DPR RI Rezka Oktoberia

Sengketa tanah waris tersebut ditangani dengan melibatkan semua pihak yang bersangkutan dan dilaksanakan secara musyawarah ataupun mediasi terlebih dahulu untuk mengetahui kedepannya apakah memerlukan sampai untuk ke pengadilan ataupun tidak.

#MediasiPertanahan
#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#ATRBPNMajudanModern

Berita Terkait

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar
Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan
Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas
Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa
Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
SMA Negeri 1 Lingga Bayu Gelar Perpisahan dan Pelepasan 135 Siswa Kelas XII Tahun 2026
Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang
MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:15

Siapkan SDM Tanimbar Hadapi Blok Masela, Mercy Barends Gelar Sosialisasi Empat Pilar

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:50

Proyek Rehab Sawah Rp.157 Juta di Anduriang Amburadul, Petani Desak Dinas Pertanian Padang Pariaman Turun Tangan

Kamis, 7 Mei 2026 - 07:25

Kapolsek Palupuh Ajak Masyarakat Kedepankan Musyawarah dan Jaga Kamtibmas

Rabu, 6 Mei 2026 - 09:34

Sebanyak 36 Anggota BPD Antar Waktu Resmi Dilantik Bupati Ricky Jauwerissa

Rabu, 6 Mei 2026 - 07:12

Zilfa Efrizon : Kehadiran KCP Bank Nagari Baso Diharapkan Menjadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

Rabu, 6 Mei 2026 - 00:14

Darurat Anduriang: 30.000 Jiwa Terisolir, Fraksi Nasdem DPRD Sumbar Mengtuk Nurani Pemprov: Bangun Jembatan Sekarang

Senin, 4 Mei 2026 - 05:20

MW KAHMI Sumut : Presidium Pilihan Solusi Kolektif Dalam Kebutuhan Kepemimpinan Transisi

Minggu, 3 Mei 2026 - 07:23

Rapimwil MW KAHMI Sumut: Visi & Misi Tanpa Dialog, Konspirasi Terbongkar Terang-terangan!

Berita Terbaru