SK Hanya Bisa Dibatalkan Oleh PT-TUN

Senin, 28 April 2025 - 08:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh, CNN Indonesia.id –  Dr Adli Abdullah SH, MCI, Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK) menjelaskan, jika Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4/PPPTN/KEM-ATR/BPN/X/2022, ditanda tangani oleh Hadi Tjahyanto, pada 19 oktober 2022

Tentang peruntukan pendayagunaan tanah cadangan umum negara (TCUN) terletak di Desa Alue Kuta, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, berkekuatan hukum

Maka untuk membatalkan keputusan itu ada dua cara, pertama kementrian tersebut menarik sendiri, kedua, bupati mengugat ke pengadilan tata usaha negara (PT-TUN) Banda Aceh, bila keputusanya tidak diterima, bisa diajukan banding ke PT-TUN Medan

“Hasil musyawarah itu tidak bisa membatalkan SK, sehingga tidak boleh diperuntukan untuk gampong lain, yang tidak tercantum namanya disitu,” ujarnya kepada Cnn Indonesia. Id melalui sambungan telpon, sabtu (26/04/2025)

Selain itu peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, maka dapat dibatalkan melalui proses hukum berlaku

Baik peninjauan kembali oleh pemerintah pusat, putusan mahkamah agung (MA), maupun putusan mahkamah konstitusi (MK)

Baca Juga:  Pencarian Nirwati, 70 Tahun, Hilang di Padang Kunyik Diperpanjang 2 Hari Lagi

Mengingat desa tersebut telah melebur menjadi unit pelaksana teknis (UPT) Dusun Alue Kuta, Gampong Cot Kruet, setelah perjanjian damai RI-GAM 2005, maka dari luas 1.096,5889 ha, didayagunakan untuk

Penataan kembali, penguasaan, penggunaan sumber-sumber agraria, untuk kepentingan rakyat (Reforma Agraria) seluas ± 700,573 ha, serta cadangan umum negara lainya seluas ± 300 ha, merupakan wilayah Gampong
Cot Kruet

Bank tanah seluas ± 96 ha, wilayah Gampong Alue Gandai, Pintoe Rimba,
Bahkan telah dilakukan pengukuran, berdasarkan keputusan komite bank tanah, nomor 04/SK/KOM-BTI/XII/2021

Sebagaimana tertulis dalam surat pernyataan pemasangan tanda batas ditanda tangani oleh kepala badan pelaksana Parman Nataatmadja, pada 03 januari 2022, serta persetujuan masing-masing pemilik batas

Utara ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Cot Kruet Bahani, barat ditanda tangani oleh Keuchik Gampong Alue Gandai Adahari, dan selatan ditanda tangani Keuchik Pintoe Rimba Zulkifli.

(ISKANDAR)

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru