Simpan Narkotika Jenis Sabu, Petani di Halaban Diringkus Polisi

- Redaksi

Selasa, 9 Juli 2024 - 05:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Payakumbuh,CNN INDONESIA.ID – YB (49) seorang petani yang berdomisili di Jorong Koto Malintang Kenagarian Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban diringkus pihak kepolisian dari Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Senin (08/07) sekira pukul 15.45 Wib.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.,S.H.,M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Payakumbuh Iptu Aiga Putra, S.H menjelaskan, YB di tangkap karena terbukti secara sah atas kepemilikan dan penggunaan narkotika jenis sabu-sabu.

” Berdasarkan informasi yang kita terima terhadap tersangka kita lakukan penangkapan dan penggeledahan dimana saat di geledah kita menemukan barang bukti berupa beberapa paket narkotika jenis sabu-sabu padanya, ” ujar Iptu Aiga.

Ditambahkan Kasat, tersangka yang diringkus saat menyabit rumput di kebunya tak dapat berbuat banyak saat di geledah. Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam plastik Rexona yang terletak sekitar 10 meter dari posisi korban saat di tangkap.

Baca Juga:  Tepati Tenggat Waktu, Pemkab Tapanuli Utara Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut

Selain itu tersangka juga mengakui bahwa masih menyimpan satu paket narkotika jenis sabu lagi dirumpun pohon pisang disekitar posisi penangkpan yang disimpan dalam kotak rokok merk Feloz.

” Total dari keseluruhan barang bukti tersebut bernilai Rp 3.000.000,- yang mana tersangka mendapat sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial Pj (DPO), ” terang Iptu Aiga lagi.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah di amankan di Mapolres Payakumbuh untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut. (Fendy Jambak/hms)

Berita Terkait

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Selasa, 14 April 2026 - 07:29

Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Berita Terbaru