Kejari Bireuen Kasasi Perkara Tipikor PT. BPRS Kota Juang

- Redaksi

Rabu, 10 Juli 2024 - 13:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN INDONESIA.ID – Rabu 10 Juli 2024, Kejari Bireuen lakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh (tingkat banding) terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang tahun 2019 s.d 2023.

Pada Rabu 10 Juli 2024 Kejari Bireuen telah menerima Relas Putusan terhadap perkara Tipikor dimaksud.

Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh terdakwa Z dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen, sementara terdakwa KH tetap dinyatakan bersalah dengan hukuman 3 Tahun Penjara dan terdakwa Y dinyatakan bersalah dengan hukuman 5 Tahun Penjara namun Pasal yang dituntut oleh JPU berbeda dengan Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi, dimana Pasal yang dituntut oleh JPU yaitu Pasal 2 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Polsek Patumbak Bagikan Makanan Takjil Berbuka Puasa di Bulan Suci Ramadhan

Sementara Pasal yang diputus oleh Pengadilan Tinggi adalah Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas Putusan tersebut JPU Kejari Bireuen melakukan upaya hukum Kasasi terhadap Putusan terdakwa Z dan terdakwa Y sedangkan terhadap putusan terdakwa KH JPU Kejari Bireuen unruk saat ini menyatakan menerima Putusan, akan tetapi apabila terdakwa KH melakukan upaya hukum Kasasi maka JPU Kejari Bireuen juga akan melakukan upaya hukum Kasasi.

Sebagaimana dalam siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Bireuen sebelumnya bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi penyertaan modal pada PT. BPRS Kota Juang melibatkan tiga orang terdakwa masing-masing terdakwa Z, KH, dan Y yang karena perbuatan ketiga terdakwa mengakibatkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 berdasarkan hasil Audit Inspektorat Aceh.(iskandar)

Berita Terkait

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas
Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar
Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H
Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat
Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru
Direktur IT BPJS Kesehatan Sosialisasikan Prolanis untuk Semua Usia pada Kegiatan Jam Gadang Fun Run
Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan
Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:56

Seminar Edukasi Publik, Perkuat Kesadaran Hukum dan Integritas Peradilan, Mahasiswa Hukum UPN Menjadi Generasi Hukum Berintegritas

Kamis, 18 Juni 2026 - 03:32

Bupati Ricky Jauwerissa Berhasil Amankan 13 Kampung Nelayan Merah Putih untuk Tanimbar

Rabu, 17 Juni 2026 - 13:09

Korwil XII Dinas Pendidikan Bersama Camat Lingga Bayu Gelar Pawai Akbar Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H

Rabu, 17 Juni 2026 - 04:07

Progres Pembangunan KDMP Nagari Malalak Selatan Capai Hampir 80 Persen, Diharapkan Segera Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

Selasa, 16 Juni 2026 - 22:09

Alek Batagak Pangulu Nagari Kamang Hilia 2026, Angkat 43 Pangulu Baru

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:37

Progres 40 Persen, Irigasi D.I Sicaung Selamatkan Rumah dan Kedai Warga Sicincin dari Banjir Langganan

Selasa, 16 Juni 2026 - 00:40

Babinsa Koramil 16/Batang Natal Amankan Dan Ikuti Rangkaian Sambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 H Di Lingga Bayu

Senin, 15 Juni 2026 - 08:27

Polres Mandailing Natal Gelar Bakti Kesehatan Dan Donor Darah Gratis, Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Berita Terbaru