SK Pemberhentian Anggota BPD Wowonda Dinilai Tabrak Aturan Korban Menuntut Keadilan

- Redaksi

Selasa, 20 Mei 2025 - 06:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki, Maluku, CNN Indonesia.id-
Albertina Ratuanak, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wowonda yang diberhentikan melalui SK Camat Tanimbar, Natalis Batmomolin SH dinilai tidak sesuai dengan prosudur yang berlaku bahkan terkesan diskriminatif.

Hal tersebut diungkapakan Albertina kepada awak media di Saumlaki Selasa (20/5/2025) mengungkapkan kekecewaannya terkait proses pemberhentiannya yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia menyatakan bahwa dirinya dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati, namun justru diberhentikan oleh pihak kecamatan tanpa adanya keputusan resmi dari Bupati.

“Saya dilantik dengan SK Bupati, tapi diberhentikan hanya dengan rekomendasi dari Camat. Seharusnya, proses itu harus melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan,” kesalnya sembari menunjukan SK tersebut kepada awak media ini.

Dirinya mengakui bahwa ada persoalan yang menjadi dasar terkat pemberhentiannya, namun, ia menegaskan bahwa hak-haknya sebagai anggota BPD, terutama terkait gaji enam bulan terakhir, belum juga diselesaikan.

“Kalau saya salah, saya siap diberhentikan. Tapi harus melalui jalur yang benar dan hak saya tetap harus diberikan. Sampai sekarang, gaji dari Oktober selama enam bulan belum dibayarkan,” terangnya.

Baca Juga:  Sudah Setahun Lebih Pasca Galodo, Jembatan Bukik Batabuah Belum Diperbaiki

Ia juga menyoroti persoalan administrasi dan prosedur yang menurutnya tidak sesuai aturan. Albertina berharap agar ke depan, baik pemerintah desa maupun BPD, lebih memperhatikan keabsahan rekomendasi yang diterbitkan agar tidak menabrak aturan yang berlaku

“Kalau ada rekomendasi pemberhentian, harusnya sesuai dengan unsur dan mekanisme yang tepat. Jangan sampai merugikan hak seseorang hanya karena prosedur yang dilewati,” kesalnya.

Mengacu pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa yang telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, pemberhentian anggota BPD hanya dapat dilakukan melalui usulan pimpinan BPD kepada bupati/wali kota berdasarkan hasil musyawarah internal BPD. Peresmian pemberhentian ditetapkan melalui SK Bupati/Wali Kota bukan Camat.

Pemberhentian oleh pihak lain tanpa melalui jalur tersebut dapat dianggap cacat prosedur. Albertina juga menilai, ketidaksesuaian proses inilah yang menyebabkan kerugian terhadap dirinya, baik secara moral maupun administratif.

Untuk itu, dirinya berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar segera turun tangan menyelesaikan masalah ini serta memastikan bahwa setiap pemberhentian perangkat desa, termasuk anggota BPD, dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, pungkasnya.
(AM).

Berita Terkait

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Diduga Dana Desa Menguap ke Kantong Kades, Warga Kabyarat Swery Kantor Desa

Berita Terbaru