Mediasi Terkait Sengketa Tanah Akses Jalan Warga Desa Karangkebagusan Kab Jepara

- Redaksi

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jepara, Kamis 22 Mei 2025 Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi PPS Bapak Yuli Fitrianto, S.H.,M.H. dan diampingi oleh Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan dan Koordinator Kelompok Subatansi Penanganan Sengketa, Konflik dan Perkara melaksanakan kegiatan Mediasi terkait sengketa tanah akses jalan salah satu warga Desa Karangkebagusan Kecamatan Jepara Kabupaten Jepara di Ruang Mediasi Kantor Pertanahan Kab. Jepara pada hari Kamis 22 Mei 2025.

Mediasi sengketa tanah adalah salah satu cara penyelesaian sengketa yang menekankan pada dialog dan kesepakatan, tanpa harus melalui proses pengadilan terlebih dahulu. Salah satunya yaitu melalui mediasi oleh Kantor Pertanahan untuk ditindaklanjuti lagi apakah sengketa ini setelah adanya mediasi di Kantor Pertanahan apakah harus lanjut ditahap pengadilan atau tidak.

Baca Juga:  Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Amankan Satu Orang Pemuda Diduga Penyalah gunaan Narkotika

Pada kasus mediasi hari ini terkait adanya sengketa tanah pada jalan diantara tanah dari kedua belah pihak yang bersangkutan, agar hal ini dapat segera terselesaiakn dan mendapatkan jalan tengahnya warga desa Karangkebagusan ini memilih jalan untuk dilakukan mediasi dan dipertemukan kedua belah pihak agar mendapat kejelasan dan tindak lanjut kedepannya.

#JeparapastiBISSA
#BPNProvJateng
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru