Syarat Calkada, Anggota DPR, DPD RI & DPRD Terpilih Harus Mengundurkan Diri

- Redaksi

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki CNN Indonesia.id – 
Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, harus sertakan Surat Pengunduran Diri, bersamaan dengan berkas-berkas pencalonan lainnya, dimasukkan ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penegasan ini disampaikan Oliver Srue, S.Th, M.Pd, Ketua Divisi Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat kegiatan sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Agama Saumlaki, Jumat (9/8/2024).

“Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, wajib hukumnya, dimasukkan bersamaan dengan syarat dan mekanisme lainnya. Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bila Surat Pengunduran diri ini ternyata tidak dimasukkan oleh Bakal Calon yang terpilih pada pileg 14 Februari 2024 lalu, maka berkas-berkas pencalonan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, terangnya.

Apabila Bakal Calon Bupati terpilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memasukan Surat Pengunduran Diri, maka tidak bisa dilantik. Surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. Semoga arif dan bijaksana sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Dukung Gerakan Pangan Murah (GPM),Polres Dompu Gelar Penjualan Beras Sesuai SPHP

Terkait Surat Kesehatan Dokter Balon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Tanimbar sudah mendapatkan rujukan 3 Rumah Sakit yang akan dipilih salah satunya yaitu, RSUD Haulusi Kudamati Ambon, RST TNI Pohon Pule Ambon dan RS dr. Leimena Poka Ambon. Dari ke 3 RS ini, KPUD Tanimbar akan menunjuk salah satu RS yang dianggap terbaik untuk pemeriksaan kesehatan calon pemimpin negeri Duan Lolat, ungkapnya.

Syarat lainnya, SKCK dari Polda Maluku, NPWP, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Kesehatan Rohani dari RSJ Nania Ambon, Surat Keterangan Bebas Pidana, Form B KWK Pencalonan berupa rekomendasi Partai Politik dan syarat lainnya.

Selain itu, syarat lain yang paling penting adalah Bakal Calon tidak pernah terlibat atau terpidana sebagai Bandar Narkoba dan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. Sebab bila Balon Bupati dan Wakil Bupati terlibat kedua kasus ini, dipastikan berkas-berkas yang dimasukan ke KPUD Tanimbar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, jelas Srue.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat
Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 02:11

Forkopimcam Lingga Bayu Tinjau Langsung Lokasi Cafe Joring, Pastikan Pengosongan Tempat yang Diduga Jadi Lokalisasi Penyakit Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:27

Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Berita Terbaru