Syarat Calkada, Anggota DPR, DPD RI & DPRD Terpilih Harus Mengundurkan Diri

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saumlaki CNN Indonesia.id – 
Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, harus sertakan Surat Pengunduran Diri, bersamaan dengan berkas-berkas pencalonan lainnya, dimasukkan ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.

Penegasan ini disampaikan Oliver Srue, S.Th, M.Pd, Ketua Divisi Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat kegiatan sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Agama Saumlaki, Jumat (9/8/2024).

“Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, wajib hukumnya, dimasukkan bersamaan dengan syarat dan mekanisme lainnya. Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Bila Surat Pengunduran diri ini ternyata tidak dimasukkan oleh Bakal Calon yang terpilih pada pileg 14 Februari 2024 lalu, maka berkas-berkas pencalonan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, terangnya.

Apabila Bakal Calon Bupati terpilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memasukan Surat Pengunduran Diri, maka tidak bisa dilantik. Surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. Semoga arif dan bijaksana sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:  Luncurkan Program RT Mandiri di Kec : Wuarlabobar, Ini Pesan Bupati Ricky Jauwerissa

Terkait Surat Kesehatan Dokter Balon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Tanimbar sudah mendapatkan rujukan 3 Rumah Sakit yang akan dipilih salah satunya yaitu, RSUD Haulusi Kudamati Ambon, RST TNI Pohon Pule Ambon dan RS dr. Leimena Poka Ambon. Dari ke 3 RS ini, KPUD Tanimbar akan menunjuk salah satu RS yang dianggap terbaik untuk pemeriksaan kesehatan calon pemimpin negeri Duan Lolat, ungkapnya.

Syarat lainnya, SKCK dari Polda Maluku, NPWP, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Kesehatan Rohani dari RSJ Nania Ambon, Surat Keterangan Bebas Pidana, Form B KWK Pencalonan berupa rekomendasi Partai Politik dan syarat lainnya.

Selain itu, syarat lain yang paling penting adalah Bakal Calon tidak pernah terlibat atau terpidana sebagai Bandar Narkoba dan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. Sebab bila Balon Bupati dan Wakil Bupati terlibat kedua kasus ini, dipastikan berkas-berkas yang dimasukan ke KPUD Tanimbar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, jelas Srue.
(Agus Masela).

Berita Terkait

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 11:03

BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terbaru