Polres Dompu Ungkap Jaringan Narkoba di Desa Lanci Jaya

- Redaksi

Selasa, 5 Agustus 2025 - 01:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dompu, NTB, CNN Indonesia.id -Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu pada Senin (4/8/2025) sekira pukul 14.00 WITA, berhasil memberangus tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Lanci 1, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Operasi pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku di Desa Lanci Jaya di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H bersama KBO Resnarkoba IPDA Sumaharto dan di bantu anggota lainnya.

Kasat Narkoba Iptu Rahmadun Siswadi dalam keterangan pers menyebutkan bahwa Ketiga terduga pelaku jaringan narkotika yang berhasil diamankan masing-masing inisial J warga Desa Lanci jaya,
R (23), perempuan, dan I (19), petani, warga Desa Lanci Jaya Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu. Dan tiga orang terduga pelaku yang di tangkap di lepas kembali satu orang.

Lanjut Rahmadun panggilan akrab Kasat Narkoba menguraikan, berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah tersebut kerap ada aktivitas mencurigakan,diduga kerap digunakan untuk pesta sabu maupun pengedar transaksi narkotika, Kasat Resnarkoba segera memimpin tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan serangkaian pengamatan dan pengumpulan informasi, tim memastikan kehadiran target di dalam rumah tersebut.

Pada saat dilakukan penyergapan para terduga pelaku sedang duduk santai di ruang tamu dan dua orang melarikan diri sedangkan tiga orang pelaku berhasil di amankan oleh petugas.

Sebelum di lakukan proses penggeledahan di rumah terduga pelaku, tim mengajak dua orang warga setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan dan memastikan penggeledahan tersebut sudah sesuai standar operasional prosudur (SOP). Di tempat tersebut ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu beserta alat-alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu antara lain. Empat klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, 3 bungkusan rokok berisi kaca pireks, korek modifikasi, sumbu, klip sisa pakai, Bong, sekop dari sedotan, tutupan botol modifikasi serta
2 bundel klip kosong. Selain itu 1 unit handphone Vivo, serta Uang tunai ebesar Rp25.000 dengan barang bukti 1,05 gram dan Netto: 0,06 gram, paparnya.

Barang-barang tersebut ditemukan tersebar di berbagai lokasi rumah, seperti di sela pintu WC, di bawah rangka motor, dan di dapur.

Dalam interogasi awal di lokasi kejadian ketiga terduga tidak mengakui atas kepemilikan barang bukti sabu tersebut. Guna mendalami asal usul barang haram tersebut tim opsnal dengan sigap membawa ketiga terduga ke Mako Polres Dompu. Namun pada saat mereka di giring oleh petugas, warga sekitar sempat menghadang karena menduga salah satu pria yang ikut diamankan itu tidak terkait kasus narkoba.

Baca Juga:  Adakan Turnamen Catur HANTARU 2024, Dirjen PPTR: Ini Bisa Tingkatkan Konsentrasi dalam Bekerja

“Situasi saat itu sempat tegang antara petugas dengan masyarakat, namun setelah di lakukan klarifikasi secara detail akhirnya satu orang dari tiga terduga tersebut dilepaskan dan situasi di tempat kejadian kembali kondusif, terangnya.

Lebih lanjut Kasat Narkoba via Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, S.H.menjelaskan, bahwa pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat setempat, walaupun ada sebagian warga setempat yang masih melindungi para penjahat narkoba.

“Penangkapan ini adalah bentuk respons cepat kami terhadap informasi dari masyarakat. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kami mengimbau agar masyarakat terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar AKP Zuharis.

Sementara itu ditempat terpisah Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba dan Polres Dompu tetap konsisten untuk memerangi pergerakan atau modus peredaran Narkotika di di Daerah Kabupaten Dompu serta tidak tebang pilih untuk memproses hukum para pelaku sampai ke pintu penjara,tegasnya.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa terduga J dan R sudah lama berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Lanci 1 dan rumah tersebut dijadikan sebagai tempat penyimpanan, pesta dan transaksi sabu. Informasi tersebut di perkuat oleh warga setempat bahwa aktivitas mereka selama ini sangat meresahkan masyarakat di sekitarnya, papar Rahmadun.

Kemudian saat ini, ketiga terduga beserta barang bukti telah di gelandang ke Mapolres Dompu guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, tandas Kasat Narkoba.

Dan atas perbuatan kedua tersangka bakal di Ganjar pasal 112 dan 114 KUHP juntcho Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara atau masuk bui, pungkas Kasat Narkoba via kasi humas Polres Dompu AKP Zuharis. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru
LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi
SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim
Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir
Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh
Blok Masela: Ibarat Raksasa yang Dibangunkan, Apakah Rakyat Sudah Siap?
Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan
Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 08:22

Wisuda Tahfidz Al-Qur’an Angkatan III TPQ Al Hidayah Malalak Selatan Berlangsung Khidmat dan Penuh Haru

Kamis, 25 Juni 2026 - 05:35

LMAT Ancam Hentikan Groundbreaking Blok Masela Jika Hak Masyarakat Tak Dipenuhi

Rabu, 24 Juni 2026 - 06:34

SPBU 15.229.022 Lingga Bayu Resmi Beroperasi Kembali, Hadirkan Pelayanan Energi dan Santunan Anak Yatim

Rabu, 24 Juni 2026 - 04:57

Camat Lingga Bayu Bersama Forkopimcam dan Danramil 16/Batang Natal Gotong Royong Timbun Jalan Provinsi Berlubang di Simpang Gambir

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:12

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Imigrasi Jabar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakbar, Komitmen Perbaikan Menyeluruh

Selasa, 23 Juni 2026 - 06:27

Pelepasan dan Perpisahan TK/PAUD Se-Nagari Malalak Selatan Berlangsung Meriah, Dukung Generasi Emas Masa Depan

Senin, 22 Juni 2026 - 14:07

Digenjot Kejar Target! Proyek Rp950 Juta Irigasi D.I Sicaung Sicincin Jadi Harapan Baru Warga Bebas Banjir Langganan

Minggu, 21 Juni 2026 - 04:57

Progres 75%! Bendungan Irigasi Banda Pisang Korong Padang Lapai Ditarget Rampung Pekan Depan

Berita Terbaru