Pidana Korupsi dan Pembayaran Denda Pekerjaan Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020

Rabu, 6 Agustus 2025 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Toba, Sumut, CNN Indonesia.id – Bahwa Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba telah melaksanakan eksekusi pembayaran uang denda terhadap terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020 yang bersumber dari Dana APBD Pemerintah Propinsi Sumatera Utara melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Propinsi Sumatera Utara Cq. UPTJJ Tapanuli Utara.

Bahwa pada perkara Tindak Pidana Korupsi Peningkatan Struktur Jalan Silimbat – Parsoburan TA. 2020, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si telah terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Baca Juga:  Ini Alasan Dewan Dakwah Bukittinggi Dukung Ramlan Nurmatias dan Ibnu Aziz

Bahwa pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2025, terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si melalui Imelda Nurmala Manik, S.E. (istri dari terpidana) telah melaksanakan kewajiban pembayaran uang denda sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) secara tunai (cash) kepada Negara melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, yang selanjutnya akan disetorkan ke Kas Negara sebagai bentuk pemulihan keuangan negara dan pelaksanaan pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht).

Bahwa pembayaran uang denda tersebut telah diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Ris Piere Handoko Sigiro, S.H. di ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kabupaten Toba dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba, Benny A. Surbakti, S.H., M.H.

Bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan bagian dari Komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor pidana keuangan. J/Ndk .

Berita Terkait

Komsos Perdana, Aipda Taufik Bhabinkamtibmas Nagari Koto Rantang Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat
TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam, 3 Unit MCK di Nagari Nan Tujuah Kini Lebih Layak dan Nyaman
Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Kodim 0304/Agam Bersama Warga Semangat Lakukan Pengecoran Jalan
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:19 WIB

Komsos Perdana, Aipda Taufik Bhabinkamtibmas Nagari Koto Rantang Jalin Silaturahmi Bersama Masyarakat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:06 WIB

TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam, 3 Unit MCK di Nagari Nan Tujuah Kini Lebih Layak dan Nyaman

Rabu, 12 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Jelang Penutupan TMMD ke-129, Satgas Kodim 0304/Agam Bersama Warga Semangat Lakukan Pengecoran Jalan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Berita Terbaru