Pasaman Barat Daerah Surganya Para Pemain Rokok Ilegal Di Pasbar

Sabtu, 6 September 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasaman Barat, CNN Indonesia.Id
Daerah Ranah Batahan ( Rabat)Pasaman Barat ( Pasbar )pada Kamis (06/09/2025). Salah seorang warga Sipaling mendatangi awak media dan langsung mengatakan ada satu unit mobil Avanza dan di duga pakai Nopol Palsu, BA …..SP ,yang sedang menurun kan rokok ilegal dan dia melihat dalam mobil Avanza tersebut penuh dengan rokok ilegal, pungkas nya.

Pasaman Barat merupakan salah satu daerah surganya bagi para pemain rokok ilegal. Tanpa merasa takut, sejumlah agen inisial ( AR) yang datang dari Tapus Ujung Gading tampak menjual rokok ilegal berbagai merk secara bebas, menurut salah satu warga yang tak mau di sebut namanya.

Ulah perbuatan mereka, tidak sedikit kerugian negara yang ditimbulkan sejak mulai beredarnya rokok ilegal beberapa tahun belakangan ini.

Informasi yang berhasil dihimpun, ada beberapa orang agen besar yang menjual rokok secara ilegal baik itu di daerah Kabupaten Pasaman maupun Pasaman Barat.Mereka memiliki beberapa buah gudang besar yang terletak di Kumpulan Kecamatan Sei Aur dan Kecamatan Lembah Melintang.

Baca Juga:  Blusukan Ke Sekolah, Polsek Pekat Gelar Sosialisasi Kenakalan Remaja Di SMAN 2 Pekat

“Ini sungguh luar biasa. Tanpa merasa bersalah dan takut terhadap APH para agen rokok ilegal secara bebas menjual dagangannya ditengah-tengah masyarakat ” ungkap salah seorang warga Tampus ujung Gading yang enggan disebut namanya.

“Banyak mereknya pak. Seperti Luffman, Manchester, HD, H Mind, Smith, OFO, Coffee Stick dan lain sebagainya. Semoga Polda Sumbar dan Bea Cukai Teluk Bayur dapat bertindak tegas dalam hal penertiban rokok ilegal ini harapnya.

Padahal peredaran rokok ilegal ini sudah sering diberitakan bahkan sudah dilaporkan ke Nomor Pengaduan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan Kantor BC Teluk Bayur.

Seperti yang kita ketahui Penjualan rokok tampa cukai (ilegal) melanggar UU nomor 39 tahun 2007 dimana pelaku dapat dipenjara dan denda. Sanksi Pidana minimal 1 tahun,paling lama 5 tahun. Sedangkan denda paling sedikit 10 kali lipat nilai cukai dan paling banyak 20 kali lipat dari nilai cukai.

(M.SN)

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30 WIB

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09 WIB

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49 WIB

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35 WIB

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27 WIB