Dairi, CNN Indonesia.id – Dunia pendidikan akhir-akhir ini kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Pasalnya, beberapa oknum kepala sekolah di berbagai daerah telah ditangkap aparat hukum dengan dugaan praktik korupsi melalui penyalahgunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kali ini, sorotan publik tertuju pada SMA Negeri 2 Sidikalang, Kabupaten Dairi, yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Dana BOS. Informasi yang diperoleh tim wartawan berasal dari beberapa orang tua siswa serta sumber internal yang dapat dipercaya. Menurut keterangan tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang, Rudi Harto Siringo-ringo, diduga menjalankan praktik penyalahgunaan anggaran Dana BOS untuk kepentingan pribadi.
Saat tim wartawan melakukan kunjungan ke SMA Negeri 2 Sidikalang, kedatangan disambut oleh guru piket, Boru Tobing. Ia menyampaikan bahwa kepala sekolah tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti kegiatan Zoom Meeting. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler Kepala Sekolah juga tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan. Rudi Harto Siringo-ringo diduga sengaja menghindar dari permintaan klarifikasi media.
Berdasarkan data yang dihimpun dari sumber terpercaya, dugaan penyalahgunaan Dana BOS di SMA Negeri 2 Sidikalang pada tahun 2024 mencapai ratusan juta rupiah. Salah satu pos anggaran yang menjadi sorotan adalah pengalokasian dana untuk perpustakaan, yang mencapai Rp700.000.000 hanya dalam satu tahun.
Tidak hanya itu, beberapa pos anggaran lain yang dialokasikan pihak sekolah juga menimbulkan pertanyaan besar. Dugaan ini semakin menguat karena diduga adanya keterlibatan pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan Sumatera Utara hingga Inspektorat Kabupaten Dairi, yang seakan menutup mata sehingga praktik penyalahgunaan anggaran dapat berjalan mulus selama bertahun-tahun.
Dengan mencuatnya dugaan kasus ini, publik menuntut pengawasan ketat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Inspektorat Kabupaten Dairi, hingga Bupati Dairi. Mereka diharapkan turun langsung melakukan investigasi serta memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Sidikalang apabila terbukti melakukan penyalahgunaan Dana BOS.
(R)
















