Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1789,19 gram dan 6404 butir Ektasi Dari 16 LP Dengan 23 Tersangka

- Redaksi

Sabtu, 1 November 2025 - 03:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, CNN Indonesia.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika golongan satu jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir di Gedung Prof Dr Awaloedin Djamin MBA, Ditresnarkoba Polda Sumsel, Jum’at (31/10/2025).

Pemusnahan tersebut dipimpin oleh Plt Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP H M Syeh Kopek ST SH MH, yang didampingi Kaur Pensat Bidang Humas Polda Sumsel, Kompol S Menang serta dihadiri perwakilan Kabid Propam Polda Sumsel dan Ketua DPD YGANN Sumsel, Sri Harmilawati

AKBP Syeh Kopek mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari 16 (enam belas) Laporan Polisi (LP) pada bulan September – Oktober 2025.

“Dari total 16 LP tersebut, hasil ungkap kasus Polrestabes dan Polres jajaran Polda Sumsel yaitu Palembang sebanyak 6 LP, Musi Banyuasin 4 LP, PALI 2 LP. Sedangkan Muara Enim, OKI, Banyuasin dan Prabumulih, masing-masing 1 LP,” katanya.

Ia beberkan bahwa dalam pengungkapan kasus dari 16 LP tersebut, berhasil diamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1863,57 gram dan ektasi 6466 butir dengan 20 tersangka.

“Barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini, setelah disishkan untuk laboratorium jenis sabu sebanyak 3,87 gram dan 17 butir ekstasi. Sedangkan untuk pembuktian dipengadilan jenis sabu sebanyak 70,51 geam dan 45 butir ektasi ,” bebernya Syeid.

Baca Juga:  Polsek Kandis Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Sita Sabu Seberat 3,72 Gram

Lanjut Syeh ungkapkan bahwa dengan dimusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1789,19 gram dan ektasi 6404 butir, berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak 31.567 jiwa.

“Atas perbuatan para tersangka, kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum maksimal pidana mati atau seumur hidup,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia juga ungkapkan bahwa pihaknya juga ada pengungkapan 2 LP, terkait dengan barang bukti narkoba jenis baru yaitu sinte, yang saat ini lagi populer dikalangan anak-anak remaja.

“Mudah-mudahan mereka yang sadar bahwa menggunakan Sinte itu efeknya lebih parah dari pada ektasi dan sabu,” harapnya Syeh.

Terakhir Syeh sampaikan bahwa pihaknya akan terus berupaya keras untuk melakukan pengungkapan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumsel.

“Anggota kami akan berupaya fokus dan terus bekerja melakukan penyidikan terkait kasus-kasus peredaran gelap narkoba diseluruh wilayah hukum Polda Sumsel,” pungkasnya Syeid

MOH. SANGKUT

Berita Terkait

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK
Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil
Warga Aceh Timur Blokade Perkebunan Sawit, Negara Diuji di Lapangan
Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman
Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Rabu, 15 April 2026 - 03:44

Kunker Bupati Tapanuli Utara di Kecamatan Parmonangan, Perkuat Pelayanan dan Pemulihan Pascabencana di Wilayah Terpencil

Senin, 13 April 2026 - 08:34

Idul Fitri1447 H Momentum Memperkuat Iman

Senin, 13 April 2026 - 07:22

Kami Sudah Minta Tolong”: Anak Meninggal, Keluarga Soroti Penanganan di Puskesmas Mesjid Raya Aceh Besar

Senin, 13 April 2026 - 07:19

Diduga Dana Desa Menguap ke Kantong Kades, Warga Kabyarat Swery Kantor Desa

Berita Terbaru