Palupuh, CNN Indonesia.id — Kisruh dugaan pencurian arus listrik di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, terus bergulir. Pemerintah nagari secara resmi melayangkan surat keberatan kepada PLN Kota Bukittinggi, menilai pemeriksaan lapangan oleh tim P2TL tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Pemerintah Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, menyampaikan surat keberatan resmi kepada pihak PLN Bukittinggi terkait hasil pemeriksaan dugaan pencurian arus listrik di wilayahnya. Surat yang ditandatangani langsung oleh Wali Nagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd., M.Pd., itu, menilai proses pemeriksaan perlu dilakukan secara lebih profesional, terbuka, dan sesuai prosedur resmi PLN.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Nagari Koto Rantang meminta PLN Bukittinggi untuk memberikan klarifikasi tertulis dan peninjauan kembali terhadap hasil pemeriksaan, termasuk dasar teknis dugaan pelanggaran, bukti fisik, serta perhitungan resmi denda yang disebut mencapai Rp8 juta dan kemudian ditawar menjadi Rp6 juta.
“Kami menilai penting agar PLN lebih hati-hati dan transparan dalam melakukan pemeriksaan, karena potensi kesalahan teknis dapat merugikan nama baik dan keuangan masyarakat,” tulis Wali Nagari dalam suratnya yang juga ditembuskan ke Camat Palupuh, Ketua Bamus Nagari, Bupati Agam, dan Dinas ESDM Sumatera Barat.
Sementara itu, beberapa perangkat nagari mengaku kebingungan karena tidak ada surat resmi atau bukti tertulis yang menjelaskan perhitungan denda tersebut. Mereka menilai pihak PLN seharusnya transparan dan menjelaskan dasar hukum serta mekanisme penetapan denda kepada masyarakat.
Camat Palupuh Nong Rianto,S. Sos Dt. Maruhun menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah berkoordinasi dengan PLN Bukittinggi dan Pemerintah Nagari Koto Rantang untuk meredam potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, kecamatan berperan sebagai mediator agar persoalan dapat diselesaikan secara baik.
“Pemerintahan Kecamatan Palupuh bersikap sebagai mediator antara pihak PLN Bukittinggi dan Pemerintah Nagari Koto Rantang. Prinsipnya, kita mendorong agar persoalan ini diselesaikan secara baik, dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ujar Camat Palupuh melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/10/2025).
Lebih lanjut Camat Palupuh berharap langkah mediasi ini dapat membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara PLN Bukittinggi dan Pemerintah Nagari, demi menjaga pelayanan publik yang transparan dan berpihak kepada masyarakat
Manager PLN Bukittinggi, Benny Aulia saat dikonfirmasi awak media, menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu instruksi dari atasan.
“Kami belum bisa memberikan penjelasan karena masih menunggu instruksi dari pimpinan,” ujarnya singkat.
Kisruh ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai transparansi dan profesionalitas oknum petugas PLN dalam menentukan besaran denda. Warga berharap pihak PLN Wilayah Sumatera Barat segera turun tangan untuk menelusuri dugaan adanya penyimpangan di lapangan, agar kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut tidak semakin menurun.
(*)
















