Toba, Sumut, CNN Indonesia.id – Bupati Toba Effendi Sintong P. Napitupulu melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Toba di ruang rapat Staf Ahli kantor Bupati Toba, Selasa (4/11/2025). Adapun Penjabat Sekda yang dilantik adalah Paber Napitupulu, AP., M.Si yang secara defenitif menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Toba Bidang Ekonomi, Pembangunan, Keuangan, SDA dan Aset.
Setelah mengambil sumpah janji, Bupati Toba dalam amanatnya menyampaikan bahwa tugas jabatan Sekretaris Daerah sangat strategis dalam mengkoordinasikan seluruh kebijakan dan pelayanan administrasi seluruh perangkat daerah Kabupaten Toba agar lebih terarah, saling mendukung dan melengkapi, utamanya dalam mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Toba, ‘Toba Mantap 2029’.
agar mencapai visi dan misi tersebut, Penjabat Sekda diminta harus mampu mengakselerasi program dan kegiatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Toba. “Jalin komunikasi dan wujudkan kolaborasi antar pemangku kepentingan, Antar lembaga pemerintah daerah, DPRD, dan Forkompinda untuk bersatu padu dan saling mendukung serta bekerja sama dan sama-sama kerja mewujudkan Toba Mantap 2029,” pernyataan beliau.
Ependi juga menyampaikan 5 poin penting kepada Penjabat Sekda yang dilantik, yakni;
1. Menjaga integritas dan loyalitas terhadap tugas dan jabatan. Bekerja dengan jujur, disiplin dan bertanggung jawab
2. Membangun komunikasi, koordinasi, kolaborasi dan sinergi yang baik antar sesama stakeholder, baik secara horizontal maupun vertikal untuk kelancaran melaksanakan tugas.
3. Berinovasi dalam pelayanan, seperti pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel. Menjadi bagian dari perubahan menuju birokrasi yang bertransformasi digital, efisien dan profesional serta sesuai dengan core value ASN yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
4. Menjunjung tinggi etika birokrasi. Hindari tindakan yang dapat mencederai kepercayaan publik.
5. Meningkatkan kualitas jati diri agar memiliki kompetensi yang tinggi dan profesional. J/ Ndk
















