Heboh di Lahat ” Seorang Ibu Rumah Tangga Simpan Puluhan Paket Sabu dan Ekstasi, Uang Rp 20 Juta Ikut Diamankan Jajaran Polres Lahat

Kamis, 6 November 2025 - 07:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahat, Sumsel, CNN Indonesia.id – Polres Lahat kembali mengungkap kasus besar peredaran narkotika di wilayah hukumnya,Lahat
Kali ini, pelakunya bukan pria bertato atau pengedar lintas provinsi, melainkan seorang ibu rumah tangga berusia 47 tahun bernama Herda Wati alias Ida, warga Desa Muara Lawai, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

Penangkapan sekitar , dilakukan pada Senin malam, 3 November 2025, sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Lintas PT Servo, KM 107 Desa Muara Lawai.
Dari tangan tersangka, petugas Satres Narkoba Polres Lahat yang dipimpin IPTU L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., berhasil menyita barang bukti yang mengejutkan.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan 76 paket sabu-sabu dengan total berat 20,59 gram, serta 9 butir pil ekstasi berbagai bentuk — sebagian masih utuh, sebagian sudah hancur menjadi serbuk.
Selain itu, turut diamankan 84 plastik klip kecil dan 12 plastik besar bekas bungkus sabu, tiga unit handphone, serta uang tunai Rp 20 juta yang diduga hasil transaksi haram.

Kasat Narkoba Polres Lahat, IPTU Tambunan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.
“Dari informasi masyarakat, sering terlihat transaksi mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah diselidiki, tim langsung melakukan penindakan,” ujarnya.

Baca Juga:  Aksi Berbagi Kantor Imigrasi Dapatkan Sambutan Hangat dari Warga

Saat hendak ditangkap, Herda Wati sempat mencoba melarikan diri ke dalam rumah, namun berhasil diamankan di ruang tamu oleh petugas.
Penggeledahan lebih lanjut mengungkap tempat penyimpanan barang haram di lemari kamar dan wadah permen merek Xylitol, yang ternyata digunakan untuk menyimpan sabu dan pil ekstasi.

Kini, tersangka ditetapkan sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati.

Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba tak lagi mengenal profesi atau usia.
Dari kalangan remaja, pekerja, hingga ibu rumah tangga — semua bisa terjerat dalam bisnis haram yang merusak generasi bangsa,Kutipan ,facebook ‘

(MOH.SANGKUT)

Berita Terkait

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai
Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029
Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:30

Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Berita Terbaru

Nasional

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agu 2026 - 06:27