Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kamang Baru

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIJUNJUNG, CNN Indonesia.id  — Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/12/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka berinisial JS (45) ditangkap bersama barang bukti berupa truk Colt Diesel BA 9389 FU, tiga drum berisi biosolar, satu drum kosong, lima jeriken kosong, satu mesin pompa beserta selang, serta selembar terpal.

“Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli biosolar dari SPBU Batang Kering secara berulang dengan menggunakan enam barcode yang dipinjam dari sejumlah orang. BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke drum menggunakan pompa dan dijual kembali ke pembeli di wilayah Tanjung Keling, Kamang Baru,” ujar Akp Hendra Yose, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Pergantian Perangkat Desa Pangkalan Kecamatan Lingga Bayu Diduga Cacat Hukum

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah dilakukan lebih dari sekali dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari pengakuan awal, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merugikan negara dan berpotensi mengganggu distribusi energi kepada masyarakat,” kata AKP Hendra Yose,

Ia menambahkan, kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan takaran dan jenis BBM yang disita.

Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Sijunjung untuk menghadirkan ahli tera.

Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penggelapan atau penjualan kembali BBM bersubsidi dan meminta warga melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lapangan.

(*)

Berita Terkait

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong
Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD
Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan
Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang
Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bersama Warga Lanjutkan Rehab RTLH di Palupuh
Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang
Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

Pengerjaan MCK Mushalla Al Huda Capai 60 Persen, Satgas TMMD dan Warga Perkuat Gotong Royong

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Tim Kesehatan RST TK IV Bukittinggi Berikan Pengobatan kepada Personel Satgas TMMD

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:36 WIB

Terik Matahari Tak Surutkan Semangat Satgas TMMD dan Warga Lanjutkan Pengecoran Jalan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 01:32 WIB

Bupati Agam dan Dansatgas TMMD Tinjau Progres Pengerjaan TMMD di Jorong Simauang

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:50 WIB

Kapolsek Palupuh Dampingi Bupati Agam Tinjau Progres TMMD ke-129 di Nagari Nan Tujuah

Jumat, 24 Juli 2026 - 00:06 WIB

Dansatgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Tinjau Progres Pengerjaan Sasaran TMMD di Jorong Simauang

Kamis, 23 Juli 2026 - 12:54 WIB

Bimbel Al Fathia Hadir Kembali, Usung Semangat Baru Wujudkan Generasi Emas

Kamis, 23 Juli 2026 - 09:14 WIB

Surat Bupati Mandailing Natal kepada 12 Camat Diduga Menjadi Bumerang di Tengah Maraknya Aktivitas PETI

Berita Terbaru