Polres Sijunjung Tangkap Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Kamang Baru

- Redaksi

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIJUNJUNG, CNN Indonesia.id  — Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menangkap seorang pria yang diduga melakukan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di Jorong Batang Kering, Nagari Kamang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Kamis (4/12/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 07.00 WIB setelah petugas menerima laporan terkait aktivitas mencurigakan sebuah truk yang diduga mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengatakan, tersangka berinisial JS (45) ditangkap bersama barang bukti berupa truk Colt Diesel BA 9389 FU, tiga drum berisi biosolar, satu drum kosong, lima jeriken kosong, satu mesin pompa beserta selang, serta selembar terpal.

“Menurut hasil pemeriksaan awal, tersangka membeli biosolar dari SPBU Batang Kering secara berulang dengan menggunakan enam barcode yang dipinjam dari sejumlah orang. BBM yang berhasil dikumpulkan kemudian dipindahkan ke drum menggunakan pompa dan dijual kembali ke pembeli di wilayah Tanjung Keling, Kamang Baru,” ujar Akp Hendra Yose, Kamis (4/12/2025).

Baca Juga:  Adanya Aduan Terkait SPMB, Pimpinan DPRD Langkat Gelar RDP

Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Hendra Yose mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka telah dilakukan lebih dari sekali dan bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi.

“Dari pengakuan awal, tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Penyalahgunaan BBM subsidi seperti ini merugikan negara dan berpotensi mengganggu distribusi energi kepada masyarakat,” kata AKP Hendra Yose,

Ia menambahkan, kepolisian akan memproses kasus ini secara profesional dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan takaran dan jenis BBM yang disita.

Saat ini tersangka telah ditahan. Penyidik juga telah memeriksa saksi serta berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Sijunjung untuk menghadirkan ahli tera.

Tersangka dikenai Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM. Ancaman hukuman maksimal adalah enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Polres Sijunjung mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penggelapan atau penjualan kembali BBM bersubsidi dan meminta warga melaporkan apabila menemukan aktivitas serupa di lapangan.

(*)

Berita Terkait

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08