Sampang, Jatim, CNN Indonesia.id –
Rapat Paripurna DPRD Sampang yang digelar di Ruang Graha Paripurna pada Jumat (28/11/2025) resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026 beserta Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Rapat berlangsung khidmat dengan kehadiran Bupati Sampang, H Slamet Junaidi, Wakil Bupati, Forkopimda, serta seluruh anggota DPRD Sampang.
Dalam pembahasan anggaran, dua sektor yang menjadi prioritas adalah pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan penguatan Universal Health Coverage (UHC).
Keduanya dinilai krusial karena bersentuhan langsung dengan stabilitas sosial dan pelayanan kesehatan dasar masyarakat Sampang.
Selain itu, adanya penurunan Transfer ke Daerah (TKD) membuat pemerintah daerah menegaskan arah kebijakan 2026 berfokus pada efisiensi anggaran, akselerasi pembangunan strategis, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai penopang utama fiskal daerah.
Anggota Badan Anggaran DPRD Sampang, Shohebus Sulton, memaparkan hasil pembahasan RAPBD 2026 yang merujuk pada Permendagri No. 14/2025 dan Permendagri No. 33/2017.
Adapun struktur anggaran tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Pendapatan Daerah: Rp 1.914.706.448.449
• PAD: Rp 427.124.187.449
• Pendapatan Transfer: Rp 1.514.582.261.000
Belanja Daerah: Rp 1.982.300.455.020
• Belanja Operasi: Rp 1.590.279.900.080
• Belanja Modal: Rp 103.820.132.723
• Belanja Tak Terduga: Rp 5.000.000.000
• Belanja Transfer: Rp 283.200.422.217
Dengan belanja yang lebih besar dibanding pendapatan, pemerintah merencanakan penyeimbangan melalui efisiensi program dan optimalisasi potensi PAD.
Bupati Sampang, H Slamet Junaidi menyampaikan penghargaan kepada seluruh jajaran DPRD atas kerja keras mereka dalam membahas APBD hingga tingkat fraksi, komisi, dan Banggar.
“Saran, himbauan, dan koreksi dari fraksi menjadi masukan penting bagi kami untuk meningkatkan kinerja pemerintah dan kesejahteraan masyarakat Sampang,” ujarnya.
Raperda APBD 2026 yang telah disepakati itu selanjutnya akan diajukan ke Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 77/2020 sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dengan menempatkan Pilkades, UHC, dan peningkatan PAD sebagai prioritas, APBD 2026 diharapkan menjadi instrumen penting yang mendorong pembangunan daerah lebih terarah, efektif, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat.
Sampang kini bersiap memasuki tahun anggaran baru dengan komitmen pada transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kesejahteraan publik.(hdt)















