Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Menanggapi polemik terkait utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini sedang mencuat di ruang publik bahkan komunitas masyarakat akhirnya ditepis praktisi hukum bahkan Pengacara senior Kilyon Luturmas, SH, sekaligus meyakinkan publik bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan putusan final dan mengikat (incrakht).

Dijelaskan bahwa, UP3 itu dari muncul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap sejumlah pengusaha yang mengerjakan paket proyek daerah, meski pekerjaan telah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun pembayarannya tidak kunjung direalisasikan.

“Dengan demikian, para pengusaha akhirnya menempuh jalur hukum bahkan perkara tersebut sudah diuji di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah daerah harus membayar,” ujar Luturmas.

Ia menjelaskan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati kewajiban tersebut dicatat sebagai utang pihak ketiga, mengingat hasil pekerjaan telah digunakan untuk kepentingan publik di Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, klaim yang menyebut UP3 hanya milik satu orang adalah keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa utang tersebut melibatkan sekitar 12 pengusaha yang telah selesai melaksanakan kewajiban namun hasilnya hingga kini belum direalisasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Perempuan Tangguh di Kementerian ATR/BPN, Dukung Pembangunan Tanpa Batas Gender

“Bukan hanya satu nama, tetapi ada beberapa pengusaha, di antaranya Agus Theodorus, Jemi Angker, Meri Kanety, Kica, Toko Netral, dan lainnya. Jadi jika disebut hanya milik satu orang, itu bukan keliru tetapi salah besar,” tegasnya.

Terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media, Luturmas menilai informasi yang beredar tidak utuh dan tidak berimbang, karena tidak mengacu pada substansi perkara hukum serta minim konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

“Perkara ini sudah diputus inkracht. Segala pendapat di luar putusan hukum tidak mengubah kewajiban pemerintah daerah. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tandas Luturmas.

Ia pun mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan isu hukum, terutama yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Media seharusnya mengedepankan konfirmasi dan fakta hukum, bukan asumsi. Gunakan narasumber yang memahami perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak keliru,” tandasnya.

Untuk itu sebagai praktisi hukum di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini, dirinya mengingatkan kepada publik untuk tidak terkontaminasi dengan berita yang menyesatkan, bahkan sengaja untuk mengalihkan isu yang tidak sesuai fakta hukum yang berlaku.
(AM).

Berita Terkait

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya
Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya
RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar
Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 15:08

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 April 2026 - 10:49

Putri Sion Tak Lagi Suci Telah Bersundal Dengan Bangsa-Bangsa: Dulu Bersenggama Dengan China, Kini Dengan AS, Dimana Nasib Rakyatnya

Senin, 20 April 2026 - 13:48

RSUD Magretty Lauran Resmi Beroperasi, Era Baru Layanan Kesehatan Tanimbar

Minggu, 19 April 2026 - 07:15

Tinjau Meluapnya Aek Haidupan Siwaluompu, Pemkab Tapanuli Utara Tetap Upayakan Percepatan Penanganan Normalisasi

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Berita Terbaru

Nasional

Ketika Jalan Provinsi Rusak Diperbaiki Secara Swadaya

Kamis, 23 Apr 2026 - 15:08