Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Menanggapi polemik terkait utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini sedang mencuat di ruang publik bahkan komunitas masyarakat akhirnya ditepis praktisi hukum bahkan Pengacara senior Kilyon Luturmas, SH, sekaligus meyakinkan publik bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan putusan final dan mengikat (incrakht).

Dijelaskan bahwa, UP3 itu dari muncul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap sejumlah pengusaha yang mengerjakan paket proyek daerah, meski pekerjaan telah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun pembayarannya tidak kunjung direalisasikan.

“Dengan demikian, para pengusaha akhirnya menempuh jalur hukum bahkan perkara tersebut sudah diuji di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah daerah harus membayar,” ujar Luturmas.

Ia menjelaskan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati kewajiban tersebut dicatat sebagai utang pihak ketiga, mengingat hasil pekerjaan telah digunakan untuk kepentingan publik di Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, klaim yang menyebut UP3 hanya milik satu orang adalah keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa utang tersebut melibatkan sekitar 12 pengusaha yang telah selesai melaksanakan kewajiban namun hasilnya hingga kini belum direalisasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Desa Binaan Imigrasi Jadi Inspirasi di Forum Internasional DGICM 2025

“Bukan hanya satu nama, tetapi ada beberapa pengusaha, di antaranya Agus Theodorus, Jemi Angker, Meri Kanety, Kica, Toko Netral, dan lainnya. Jadi jika disebut hanya milik satu orang, itu bukan keliru tetapi salah besar,” tegasnya.

Terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media, Luturmas menilai informasi yang beredar tidak utuh dan tidak berimbang, karena tidak mengacu pada substansi perkara hukum serta minim konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

“Perkara ini sudah diputus inkracht. Segala pendapat di luar putusan hukum tidak mengubah kewajiban pemerintah daerah. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tandas Luturmas.

Ia pun mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan isu hukum, terutama yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Media seharusnya mengedepankan konfirmasi dan fakta hukum, bukan asumsi. Gunakan narasumber yang memahami perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak keliru,” tandasnya.

Untuk itu sebagai praktisi hukum di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini, dirinya mengingatkan kepada publik untuk tidak terkontaminasi dengan berita yang menyesatkan, bahkan sengaja untuk mengalihkan isu yang tidak sesuai fakta hukum yang berlaku.
(AM).

Berita Terkait

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku
Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam
Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas
Penanaman Jagung Kuartal I Tahun 2026 Digelar di Dusun Hampangen, Satu Hektar Lahan Masyarakat Dimanfaatkan
Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC
Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri
Pelayanan BPJS Terbaik Bupati Ikram Umasugi S.E Terima Penghargaan UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 06:42

Peredaran Sabu Skala Besar Digagalkan, Satresnarkoba Polres OKI Amankan Dua Pelaku

Jumat, 30 Januari 2026 - 23:15

Beringin Jaya FC Tumbangkan Batu Loting FC 1-0 di Mahasiswa Cup I Se-Pantai Barat

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:35

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Pejabat Struktural dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:38

Kapolres OKI dan Kajari Kayuagung Tingkatkan Soliditas untuk Penguatan Kamtibmas

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:36

Tiga Kali Berturut-turut, Program Unggulan Bupati Samosir BPJS Gratis, Raih Penghargaan UHC

Rabu, 28 Januari 2026 - 03:32

Kebut Pengerjaan KDMP , Dandim 1507 Saumlaki : Pekerjaan Sesuai Arahan Menteri

Rabu, 28 Januari 2026 - 02:48

Pelayanan BPJS Terbaik Bupati Ikram Umasugi S.E Terima Penghargaan UHC Award 2026 Tingkat Nasional

Berita Terbaru