Soal UP3, Luturmas Tegaskan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap, Pemda KKT Wajib Bayar

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 13:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Menanggapi polemik terkait utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang saat ini sedang mencuat di ruang publik bahkan komunitas masyarakat akhirnya ditepis praktisi hukum bahkan Pengacara senior Kilyon Luturmas, SH, sekaligus meyakinkan publik bahwa putusan pengadilan tersebut merupakan putusan final dan mengikat (incrakht).

Dijelaskan bahwa, UP3 itu dari muncul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah daerah terhadap sejumlah pengusaha yang mengerjakan paket proyek daerah, meski pekerjaan telah selesai dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat, namun pembayarannya tidak kunjung direalisasikan.

“Dengan demikian, para pengusaha akhirnya menempuh jalur hukum bahkan perkara tersebut sudah diuji di pengadilan negeri (PN), pengadilan tinggi (PT), hingga Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan pemerintah daerah harus membayar,” ujar Luturmas.

Ia menjelaskan, setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pemerintah daerah bersama DPRD menyepakati kewajiban tersebut dicatat sebagai utang pihak ketiga, mengingat hasil pekerjaan telah digunakan untuk kepentingan publik di Kepulauan Tanimbar.

Menurutnya, klaim yang menyebut UP3 hanya milik satu orang adalah keliru dan menyesatkan. Ia menegaskan bahwa utang tersebut melibatkan sekitar 12 pengusaha yang telah selesai melaksanakan kewajiban namun hasilnya hingga kini belum direalisasi Pemerintah Daerah.

Baca Juga:  Masyarakat Kelurahan Hinai Kiri Diminta Dishub Langkat Agar Menindak

“Bukan hanya satu nama, tetapi ada beberapa pengusaha, di antaranya Agus Theodorus, Jemi Angker, Meri Kanety, Kica, Toko Netral, dan lainnya. Jadi jika disebut hanya milik satu orang, itu bukan keliru tetapi salah besar,” tegasnya.

Terkait maraknya pemberitaan di sejumlah media, Luturmas menilai informasi yang beredar tidak utuh dan tidak berimbang, karena tidak mengacu pada substansi perkara hukum serta minim konfirmasi kepada pihak yang berkompeten.

“Perkara ini sudah diputus inkracht. Segala pendapat di luar putusan hukum tidak mengubah kewajiban pemerintah daerah. Putusan pengadilan harus dihormati dan dilaksanakan,” tandas Luturmas.

Ia pun mengingatkan agar media lebih berhati-hati dalam memberitakan isu hukum, terutama yang berdampak luas terhadap kepercayaan publik.

“Media seharusnya mengedepankan konfirmasi dan fakta hukum, bukan asumsi. Gunakan narasumber yang memahami perkara agar informasi yang disampaikan ke publik tidak keliru,” tandasnya.

Untuk itu sebagai praktisi hukum di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat ini, dirinya mengingatkan kepada publik untuk tidak terkontaminasi dengan berita yang menyesatkan, bahkan sengaja untuk mengalihkan isu yang tidak sesuai fakta hukum yang berlaku.
(AM).

Berita Terkait

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line
Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan
Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai
Forkopimcam Lingga Bayu Sambut Hangat Kepulangan Jemaah Haji 2026 di Simpang Gambir
Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang
Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 11:10

Kondisi Puskesmas Saumlaki Parah, Polres Tanimbar Pasang Police Line

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:06

Hujan Deras Guyur Kawasan Pasar Tugumulyo, Warga Sambut Baik Setelah Dua Pekan dilanda Ekstrem

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:34

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

Rabu, 10 Juni 2026 - 01:40

Irigasi Banda Guci Nagar Guguak Resmi Selesai Dan Diserahterimakan

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:45

Dikebut Habis! Pengecoran Kaki Tiang Jembatan Gantung Sipisang–Sipinang Hampir Selesai

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:45

Pokir Bunda Endarmy Hidupkan Jiwa Wirausaha Anak Muda Kayutanam, Bimtek Enterpreneur Angkatan II di Fave Hotel Padang

Selasa, 9 Juni 2026 - 00:09

Bunda Endarmy Usulkan Pelaksanaan di Stadion Sikabu Untuk Kenalkan Padang Pariaman

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18

Antisipasi Aksi 3C, Polsek Tanimbar Selatan Intensifkan Patroli Malam Hari

Berita Terbaru