Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Satreskrim Polres Tanimbar Serahkan 3 Tersangka Pembunuhan ke JPU

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanimbar, Maluku, CNN Indonesia.id-
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar secara resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jumat (08/05/2026).

Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak Kejaksaan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MB, KN, dan KY. Proses pelimpahan dilakukan dengan pengawalan ketat penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar serta didampingi penasihat hukum para tersangka menuju Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

Kedatangan rombongan penyidik diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum, Reynold Yoshua, yang kemudian melakukan pemeriksaan identitas tersangka serta barang bukti pendukung sebelum proses penahanan oleh pihak kejaksaan.

Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, melalui Kasat Reskrim, Rivaldy Said, mengatakan pelaksanaan tahap II tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

“Kami tidak akan menunda-nunda proses perkara yang telah dinyatakan lengkap (P-21). Kami ingin memastikan seluruh prosedur, mulai dari penyidikan hingga tahap penyerahan tersangka dan barang bukti, dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Rivaldy Said.

Baca Juga:  Gubsu Tinjau Jalan Provinsi Batas Toba-Labura Dikerjakan Tahun Depan

Ia menambahkan, penanganan perkara yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang menjadi perhatian serius Polres Kepulauan Tanimbar sebagai bentuk komitmen menghadirkan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.

“Dengan penyerahan para tersangka ke tangan Jaksa Penuntut Umum, tugas kami di tingkat penyidikan telah usai dengan maksimal, dan kini saatnya para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hakim,” ujarnya.

Dalam perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP, serta Pasal 467 ayat (3) KUHP juncto Pasal 20 Huruf C KUHP dan subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini sekaligus menandai berakhirnya proses penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar sebelum perkara memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri.
(Mas).

Berita Terkait

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan
Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam
Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia
Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah
Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini
BTN dan GARPU NasDem Sumbar Sinergi, Dukung UMKM Lewat Sosialisasi Program Unggulan
Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring
Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:09

Komitmen “Ganti Untung” Menteri ESDM di Blok Masela Dipertanyakan

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:33

Kasat Lantas Polresta Bukittinggi Turut Amankan Jalur Car Free Day HUT Kodam

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:49

Satgas TMMD ke-129 Terus Kebut Pengecoran di Simauang Hilia

Minggu, 9 Agustus 2026 - 06:43

Satgas TMMD ke-129 Percepat Penyelesaian RTLH Nan Tujuah

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:35

Pengerasan Jalan Kelok Kandih Patamuan Dikebut Tahun Ini

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:59

Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Kecamatan Lingga Bayu: Respon Tegas Aduan Masyarakat Terkait Kafe Joring

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:56

Respon Cepat Forkopimda Atas Keresahan Warga Terkait Dugaan Pelanggaran Norma Agama dan Hukum

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:17

Penyelenggaraan infrastruktur jalan Padang Mungka – Padang Jopang Hampir Rampung

Berita Terbaru