Tokoh Pemuda Madina Desak Poldasu Tahan Ketua DPD Gerindra Madina

- Redaksi

Sabtu, 14 September 2024 - 12:49

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina ( Sumut ) CNN Indonesia.id – Tokoh Pemuda Mandailing Natal mendesak Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Poldasu) melakukan penahanan terhadap Erwin Efendi Lubis yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Erwin Efendi Lubis merupakan Ketua DPRD Madina pada periode 2019-2024. Dan kembali dilantik pada Senin (02/09/2024) kemarin, sebagai ketua sementara DPRD Madina untuk periode 2024-2029.

Menurut Tokoh Pemuda Madina Tan Gozali Nasution, pelantikan kembali Erwin menjadi ironi dan aib bagi Madina. Di mana, katanya, pimpinan legislatif yang semestinya memiliki standar moral yang tinggi, justru saat ini masih berstatus tersangka.

“Dan kasusnya pun karena kasus dugaan suap penerimaan PPPK. Betapa malunya kita, wakil rakyat yang malah mengisap rakyat,” ujar mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Madina ini, Jumat (13/09/2024).

Karena itu, Tan Gozali mendesak Polda Sumut menahan Erwin Lubis, sebagaimana tersangka lainnya dalam kasus suap seleksi PPPK ini.

Tan Gozali juga menyebut, Erwin Lubis juga tidak layak lagi menjadi legislator bagi Madina. Sebab katanya, Ketua DPD Gerindra itu telah cacat dan tersandera secara hukum, yang berakibat tidak bisa menjalankan fungsinya sebagai pengawas, penganggaran dan pembuat peraturan.

Baca Juga:  Berperan dalam Reforma Agraria, Badan Bank Tanah Diharap Mampu Wujudkan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan

“Dan kita berharap, jika kasusnya memang sudah P21, limpahkan saja berkasnya ke Kejatisu agar jaksa segera membawanya ke persidangan. Jangan pilih-pilih, polisi jangan mengambil keuntungan dan jangan seperti berpolitik dalam kasus ini,” imbuh Tan, mengaitkan dengan penahanan Erwin akan berimplikasi pada stabilitas pemilihan kepala daerah di Madina.

Kasus dugaan suap ini berawal pada seleksi calon PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Madina pada tahun 2023 lalu. Sebagaimana diketahui, jumlah tersangka dalam kasus ini ada 7 orang. Antara lain Ketua DPRD Madina, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina Dollar Afriyanto Siregar, Kasi Pendidikan Dasar HS, Kasi PAUD DM, Kasi Bendaraha Dinas Pendidikam SD, dan Kepala BKD Kabupaten Madina Abdul Hamid Nasution. Serta Kasubag Umum Pemkab Madina.

(Sdm)

Berita Terkait

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil
Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 13:05

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Sabtu, 18 April 2026 - 13:00

Ketua DPD IPK Kota Siantar Diminta Kader PAC Siantar Timur Jaga Nama Baik Organisasil

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Kamis, 16 April 2026 - 06:09

Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Berita Terbaru