Curi Kotak amal, AF Nginap di Polsek Lubeg

PADANG, CNN Indonesia.id  -Tim Phyton Unit Reskrim Polsek Lubeg berhasil tangkap pelaku atas tindak pidana pencurian kotak amal terjadi di Masjid Baiturrahman Muhammadyah Batung Taba Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.

Pelaku bernama Al Fikri (21) warga Andalas Kecamatan Padang Timur Kota Padang ditangkap Tim Phyton Polsek Lubeg telah mencuri kotak amal masjid

Kapolsek Lubuk Begalung AKP Robby Setiadi Purba, membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku pencurian kotak amal Masjid Baiturrahman Muhammadyah Batung Taba Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.

Korban mengalami kerugian Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah). Berdasarkan laporan korban Tim Phyton bergerak dan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah didapatkan informasi tersebut selanjutnya Unit Opsnal Reskrim dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPTU Apriadi melakukan upaya penangkapan.

“Hasil penyelidikan dilapangan dan didapati informasi keberadaan pelaku, Tim Phyton dipimpin Aiptu Heavizal menuju tempat diduga pelaku saat itu berada di dalam kamar garin masjid tersebut,”ungkap AKP Robby Jumat (01/11/2024).

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Kabupaten Toba Rehap 6 Puskesmas 2 Pustu Siap Untuk Digunakan

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri kotak amal masjid tersebut.

Pelaku ini masuk ke masjid dengan cara berpura-pura menjadi garin tersebut, setelah itu pelaku melancarkan aksi dengan mencongkel kotak amal dengan besi kawat gantungan baju,” ujar Robby

Lanjutnya, ia melancarkan aksinya sudah dua kali pelaku juga mematikan rekaman cctv. Pelaku melancarkan aksi yang pertama pelaku berhasil mendapatkan Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dan pada aksi yang kedua pelaku berhasil mengambil sebanyak Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).

Robby menambahkan uang hasil kejahatannya digunakan untuk berfoya-foya dengn pacarnya.

Selanjutnya terduga pelaku Fikri beserta Barang Bukti dua buah kotak amal sudah diamankan ke Mapolsek Lubuk Begalung guna proses Hukum Lebih lanjut (Hari)

Related Post

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments