Padang, CNN Indonesia.id – Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan tiga pria atas tindak pidana dugaan pemerasan dengan modus menuduh korban berbuat mesum.
Diketahui kejadian pemerasan di pinggir Jalan Bandar Buat Lubuk Kilangan Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Minggu (6/10/2024) pukul 22.35 Wib.
Ketiga pelaku yakni bernama Salman Aloqri (23) warga Anai Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Jefri Efendi (28) warga Padang Sarai Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah dan Vio Refriadi (26) petugas Satpam yang beralamat di Sungai Taruang Kelurahan Bungo Pasang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Ketiganya diringkus Tim 1 Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Minggu (22/12) di lokasi berbeda di Kota Padang.
Kompol Dedy Andriasyah Putra mengatakan, kejadian berawal ketika korban bersama teman wanitanya turun dari mobil, lalu didatangi beberapa orang. Korban inisial IAT (25) seorang mahasiswa warga Nanggalo, dituduh berbuat mesum di atas mobil.
Salah satu pelaku langsung mendorong korban untuk masuk kembali ke dalam mobil. Kemudian salah satu dari pelaku membawa korban menggunakan mobil tersebut.
“Pelaku menuduh bahwa korban telah berbuat mesum, sehingga diminta sejumlah uang Rp18 juta
Karna merasa ketakutan kemudian korban menghubungi orang tuanya agar mengirimkan uang tersebut,” ungkapnya.
Orang tua korban mengirimkan uang sebanyak Rp10 juta rupiah. Kemudian, pelaku mengarahkan korban untuk menarik uang tersebut yang berjumlah sebanyak Rp 10 juta rupiah.
Karna sudah limit penarikan kemudian pelaku menyuruh korban untuk mentransfer uang Rp2 juta rupiah ke teman wanita korban untuk dilakukan penarikan.
“Setelah itu, uang tersebut diserahkan oleh korban kepada pelaku dengan jumlah Rp12 juta rupiah,” katanya.
Setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku turun dari mobil di pinggir Jalan By Pass, Kota Padang, Sumbar. Selanjutnya, meminta korban untuk pergi.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang Rp 12 juta rupiah dan tidak terima dengan kejadian tersebut sehingga melaporkannya ke Polresta Padang guna proses hukum lebih lanjut.
Tim 1 Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
“Petugas mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor sebagai alat yang digunakan pelaku. Saat ini ketiga pelaku ditahan untuk proses hukum,” pungkasnya (Hari)
















