50 Kota, CNN Indonesia.id – Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda pencurian empat buah besi cetakan pondasi.
Kedua pelaku tersebut dilaporkan melakukan pencurian empat buah besi cetakan pondasi milik warga Jorong Lubuak Limpato Kenagarian Tarantang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Senin 23 Desember 2024 sekira pukul 16.00 Wib.
Tak berselang lama usai dilaporkan, polisi berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Keduanya yakni Andri Saputra (27) warga Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota dan Azwin Yakup (27) warga DSN II Koto Panjang Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kasatreskrim Polres 50 Kota, AKP Hendra, membenarkan kejadian tersebut. “Kami telah menangkap dua pria sebagai pelaku tindak pidana pencurian empat besi cetakan pondasi.
Dia menyebut, penangkapan Andri Saputra saat itu sedang bekerja di Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 11.30 Wib dan setengah jam kemudian pelaku Azwin Yakup.
Dihadapan petugas kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri empat buah besi cetakan pondasi di Jorong Lubuak Limpato Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian lebih dari Rp4 juta.
Setelah ditangkap, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Limapuluh Kota untuk dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Hari)















