Seorang Saudagar Shabu di Kempo Terciduk Polisi Sementara Satu Orang Buron

- Redaksi

Senin, 10 Februari 2025 - 04:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOMPU, NTB, CNN Indonesia.id  – Tim elit Satresnarkoba Polres Dompu kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. Pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WITA, tim berhasil menggerebek sebuah rumah yang juga digunakan sebagai bengkel di Dusun Kolo, Desa Kempo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Kasat Narkoba dalam keterangan pers menjelaskan, dari penggerebekan ini, timsus menciduk seorang mekanik berinisial AS alias Koko Sing (51), yang diduga menyimpan barang haram narkotika jenis sabu.

“Penggerebekan Dramatis, Satu Pelaku Kabur. Berdasarkan informasi dari masyarakat, rumah/bengkel milik AS kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba IPTU Muhamad Sofyan Hidayat S.Sos bersama KBO Resnarkoba Ipda Sumaharto segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Pukul 14.00 WITA, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan. Tidak berselang lama, tim mendapati AS tengah duduk bersama tiga orang lainnya, yakni IRW, IRF, dan seorang pekerja bengkel berinisial JL. Saat tim masuk untuk melakukan penangkapan, seorang terduga lain yang juga menjadi target, yakni IM alias Chimeng, mendadak melarikan diri ke arah persawahan. Anggota tim sempat melakukan pengejaran, namun IM berhasil kabur.

Setelah berhasil mengamankan AS dan tiga orang lainnya, tim segera melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala Dusun dan seorang warga. Meski tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan AS, polisi menemukan sejumlah uang tunai di saku celananya.

Penggeledahan berlanjut ke dalam rumah/bengkel. Di sana, polisi menemukan bong lengkap, beberapa poket klip bekas pakai, tabung kaca, sekop modifikasi, dan korek api yang diduga sebagai alat konsumsi sabu. Selain itu, di dalam kamar, tim menemukan satu klip plastik transparan yang di dalamnya terdapat tiga poket kecil berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai sabu.

Barang bukti yang ditemukan meliputi: ✔ 1 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto 1,00 gram (netto 0,22 gram) ✔ Uang tunai Rp 2,5 juta ✔ Beberapa ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba ✔ Alat hisap (bong), skop, dan korek api yang sudah dimodifikasi

Baca Juga:  Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

Saat diperiksa, AS mengaku bahwa sabu tersebut bukan miliknya, melainkan milik istrinya yang berinisial SR. Namun, saat penggerebekan terjadi, SR tidak berada di tempat.

Sekitar pukul 15.30 WITA, tim bergerak menuju rumah IM alias Chimeng untuk melakukan pengembangan. Namun, setelah dilakukan penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Kasat Resnarkoba IPTU Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos menegaskan bahwa polisi akan terus memburu IM dan mendalami dugaan keterlibatannya dalam jaringan narkotika di wilayah tersebut.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengungkapan lebih besar dalam waktu dekat. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkoba di Dompu,” tegasnya melalui Kasi Humas Polres Dompu.

Pukul 16.30 WITA, tim kembali ke Mapolres Dompu dengan membawa AS beserta barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa rekan AS yang berada di lokasi saat penggerebekan juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa AS merupakan pengguna aktif yang juga diduga mengedarkan sabu dengan memanfaatkan bengkelnya sebagai tempat transaksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, AS diduga mendapatkan pasokan narkoba dari wilayah sekitar Kecamatan Kempo. Polisi juga mencurigai keterlibatan IM dalam jaringan peredaran narkoba di Dompu.

Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU MUH. SOFYAN HIDAYAT, S.Sos Menegaskan AS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu IM serta mendalami peran SR yang disebut AS sebagai pemilik sabu.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayahnya”

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba untuk beroperasi di Dompu. Ini adalah komitmen kami demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kasat Narkoba via AKP Zuharis SH
Kasi Humas polres Dompu. Jurnalis, Rdw/ddo.

Berita Terkait

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI
Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah
Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”
Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot
PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas
Tangkis Isu Miring Soal UP3, Luturmas Buka Fakta Putusan Pengadilan
Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April
Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:36

Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

Jumat, 17 April 2026 - 14:14

Pemkab Tapanuli Utara Ajak Lulusan IAKN Bersinergi Bangun Daerah

Jumat, 17 April 2026 - 08:20

Drainase di Anduriang Dikerjakan Tanpa Plang Proyek — Kantor Wali Nagari “Ndak Tau”, Ketua PPL Kayu Tanam Ditagih: “Ini Proyek Siapa?”

Jumat, 17 April 2026 - 01:03

Status HGU PTPN IV Kebun Timur Dipersoalkan, Kinerja Pemerintah dan DPRD Disorot

Kamis, 16 April 2026 - 12:41

PT PN IV Kebun Timur Diduga Kuasai Lahan Warga Transmigrasi, Khaidir Nasution, SH., A.Ptnh, Pemerintah Harus Tegas

Rabu, 15 April 2026 - 14:09

Blokade Sawit di Desa Teupin Raya Julok Ditahan Sementara, Mediasi Disepakati Hingga 21 April

Rabu, 15 April 2026 - 13:41

Wakil Bupati Tapanuli Utara Fasilitasi Dialog dengan Massa unjukrasa terkait pencairan dana supplier MBG

Rabu, 15 April 2026 - 03:46

Sinergi Pemerintah Daerah dan Pusat Optimalkan SPAM IKK

Berita Terbaru