Kuasa Hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah Minta Agar Warga Tidak Melakukan Aktivitas di Tanah HGU

Senin, 10 Februari 2025 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen, CNN Indonesia.id – Yayasan Abu Tanoh Mirah memberikan batas terakhir (Ultimatum) kepada PT Rambong Meuagam dan warga untuk dapat segera angkat kaki agar tidak melakukan aktivitas apapun di tanah Hak Guna Usaha (HGU) milik Yayasan Abu Tanoh Mirah yang terletak di kawasan Gampong Blang Mane Kecamatan Peusangan Selatan hingga tembus ke kawasan Krueng Simpo Kecamatan Juli.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah Zulfikar Muhammad dkk dari Kantor Hukum Rumah Aspirasi & Advokasi Rakyat (RADAR), Senin,(10/2/2025) pada konferensi pers dikantor RADAR Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah Zulfikar Muhammad dkk dari Kantor Hukum Rumah Aspirasi & Advokasi Rakyat (RADAR), Senin,(10/2/2025) pada konferensi pers dikantor RADAR Gampong Cot Buket Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

Zulfikar mengatakan 183 hektar lahan HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997 rutin membayar pajak dengan lampiran objek pajak No. 11.13.053.104.110-0010.1.

“Sekarang luas lahan tersebut makin berkurang karena sudah diserobot oleh perusahaan dan warga,”sebut Zulfikar Muhammad didampingi Azhari dan Adian Saputra.

Zulfikar mengatakan pihaknya menyayangkan penyerobotan lahan ini terjadi. Hal ini karena lahan tersebut merupakan milik Dayah Abu Tanoh Mirah. “Secara historis dayah ini merupakan dayah tertua yang ada di Aceh. Apalagi lahan ini sangat dibutuhkan oleh Dayah untuk bisa dimanfaatkan untuk kemandirian Dayah,”ujar Zulfikar Muhammad.

Baca Juga:  H.Syahrir Nasution: Peningkatan Daya Saing Daerah Dan Pembangunan Berkelanjutan

Untuk itu sebut Zulfikar Muhammad bagi warga yang sudah terlanjur menguasai untuk dapat segera melapor kepada Yayasan Abu Tanoh Mirah. “Bagi warga pendekatan yang kita lakukan masih dengan pihak desa. Sedangkan dengan Perusahaan kami sudah siap menyelesaikan secara hukum,”kata kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah.

Saat ini, penyerobotan lahan tersebut sudah dilapor ke Polres Bireuen. “Laporan sudah diterima dalam LI. Kami terus menunggu update informasi dari Polres. Kita berharap pengusutan perkara ini jangan mandek. Kita berharap Polisi bekerja profesional,”kata Zulfikar Muhammad.

Dalam konferensi pers, kuasa hukum Yayasan Abu Tanoh Mirah juga melampirkan sejumlah bukti kepemilikan HGU seluas 185 Hektar. Diantaranya Peta Satelit, Sertifikat Tanah Yayasan, Usulan HGU Yayasan dan HGU Yayasan, HGU milik Yayasan Abu Tanoh Mirah dengan nomor SK No. 6/HGU/BPN/1996-1997. Lampiran objek pajak No.11.13.053.104.110-0010.1.

Hingga berita ini dipublis, media ini belum terhubung dengan PT Rambong Meuagam maupun warga yang dituding yang telah melakukan penyerobotan lahan tersebut.

(ISKANDAR)

Berita Terkait

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia
Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP
Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia
Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah
Bakti Sosial TMMD ke-129, Persit KCK dan RST Bukittinggi Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam
Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Fenomena Langit Langka yang Tak Terlihat dari Indonesia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:19 WIB

Kantor Imigrasi Agam Edukasi Masyarakat tentang Alur Permohonan Paspor, Alasan Penolakan hingga Ketentuan PNBP

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:39 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Kantor Camat Malalak Gelar Beragam Lomba dan Jalan Santai

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:38 WIB

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam Bangun Tugu TMMD di Jorong Simauang Hilia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Pengobatan Mata Gratis Warnai Pelaksanaan TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam di Nagari Nan Tujuah

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:27 WIB

Tim Wasev TNI AD Tinjau TMMD ke-129 Kodim 0304/Agam

Senin, 10 Agustus 2026 - 06:22 WIB

Serah Terima Lapangan Jembatan Siniair Balai Satu Malalak Selatan, Pembangunan Penghubung Dua Nagari Segera Dimulai

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:47 WIB

Mubes ke-6 HASEMPE Tetapkan Ir. Refnil Dodi, MBA sebagai Ketua Umum Alumni SMPN 1 Tilatang Kamang Periode 2026–2029

Berita Terbaru