Bukittinggi, CNN Indonesia.id – Sejumlah pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bukittinggi berbondong-bondong bertolak ke Jakarta untuk menghadiri pertemuan dengan wali kota terpilih dalam agenda bertajuk “Rapat Kerja Kepala Dinas”. Keberangkatan ini menuai sorotan publik lantaran dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 yang menekankan efisiensi anggaran dan larangan perjalanan dinas yang tidak mendesak.
Menurut sumber internal di lingkungan Pemkot Bukittinggi yang tidak mau disebut kan nama nya, rombongan yang berangkat ke Jakarta terdiri dari kepala dinas, kepala bagian .dan asisten dan pejabat struktural lainnya. Biaya perjalanan ini disebut-sebut cukup besar, padahal kondisi keuangan daerah sedang mengalami pengetatan akibat defisit APBD Pemko Bukittinggi dan kebijakan efisiensi yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami mempertanyakan urgensi perjalanan ini. Jika hanya sekadar koordinasi dengan wali kota terpilih, mengapa tidak dilakukan secara daring? Bukankah pemerintah sedang mengutamakan penghematan anggaran?” ujar seorang pegawai Pemkot Bukittinggi yang enggan disebutkan namanya.bukan kah ini mengangkangi intruksi presiden Prabowo Subianto. Sungguh terlalu ungkap nya.
Sementara itu, di tengah polemik yang berkembang, pihak Pemkot Bukittinggi belum memberikan klarifikasi resmi terkait tujuan utama keberangkatan rombongan pejabat SKPD ini. Sejumlah aktivis dan tokoh masyarakat juga turut mengkritisi langkah tersebut.
“Jika benar ini hanya pertemuan rutin, harusnya tidak perlu pergi jauh-jauh ke Jakarta. Apalagi, Inpres No. 1 Tahun 2025 sudah jelas meminta pemerintah daerah melakukan efisiensi, termasuk dalam perjalanan dinas,” ujar seorang aktivis yang aktif mengawasi kebijakan daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pejabat terkait mengenai anggaran yang digunakan dan alasan mengapa pertemuan tersebut tidak dilakukan di Bukittinggi atau secara virtual. Kritik dari berbagai kalangan pun semakin menguat, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran daerah.
(*)
















